MEULABOH | SAH – Gangguan terhadap keberlangsungan investasi masih terjadi di Kabupaten Aceh Barat. Semua pihak diminta untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum dalam menjalankan investasi di Aceh Barat.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Effendi. Ia menegaskan, kehadiran investasi di Aceh Barat secara langsung telah berkontribusi untuk terbukanya lapangan kerja, turut mengurangi kemiskinan ekstrim serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Mahdi Effendi menyayangkan masih adanya sinyalemen gangguan operasional lapangan saat Pemkab Aceh Barat mengupayakan masuknya investasi ke daerah tersebut. “Investasi secara langsung menggerakkan ekonomi daerah dengan terbukanya kesempatan kerja bagi rakyat setempat, serta berdampak langsung dengan pengurangan kemiskinan ekstrim di Aceh Barat, masuknya investor yang berinvestasi di Aceh Barat juga bisa menjadi daya ungkit untuk pembangunan secara berkelanjutan,” jelas Mahdi Effendi, Rabu, 24 Januari 2024 di Meulaboh.
Namun kata Mahdi Effendi, jika terkait dengan lingkungan, ada lembaga yang mengawasi, seperti Dinas Pertambangan dan Energi Aceh selaku peberi Izin Usaha Penambangan (IUP), serta tenaga profesional inpektur tambang yang tunduk langsung ke Kementerian Pertambangan dan Energi. Dalam kaitan kerusakan jalan, pihak perusahaan juga telah meletakkan uang jaminan yang disepakati dengan Pemkab Aceh Barat, dengan dana itu akan dilakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan yang muncul akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang.
“Dana itu kini ditempatkan di Bank BSI, sesuai kesepakatan pihak investor dengan Pemkab Aceh Barat. Informasi yang kami terima, dalam waktu secepatnya, kerusakan badan jalan itu segera diperbaiki. Terkait teknis dan metode pelaksanaan pihak investor akan berkoordinasi dengan PUPR Aceh Barat,” tambah Mahdi Effendi.
Terkait kerusakan jalan itu, Mahdi Effendi juga mengingatkan agar tidak muncul klaim yang di luar regulasi. Misalnya mengklaim kerusakan jalan itu akibat kelebihan tonase. Karena yang berhak menentukan lebih tidaknya tonase adalah Dinas Perhubungan, karena mereka punya regulasi dan alat untuk menentukan lebih tidaknya tonase kendaraan menurut kelas jalan.
“Intinya, investor juga telah berkoordinasi dengan semua jajaran, termasuk pihak pihak gampong dan Forkopimcam, dari sini tentu ada solusi berkelanjutan, hingga usaha investasi itu benar benar berkelanjutan dan punya kepastian hukum serta memberi manfaat untuk rakyat dan Pemkab Aceh Barat yakni di sisi pendapatan asli daerah,” pungkasnya.[]



