JAKARTA | SAH — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir lebih 5.000 rekening judi online, rekening tersebut dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online). Pihaknya akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.
“Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi Tahjanto meambahkan, setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diserahkan kepada negara.
“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Gangguan Pusat Data Nasional Merembes ke Layanan Keimigrasian
Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online.
“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkapnya.
Hadi Tahjanto menambahkan, Satgas telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut. Pihaknya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat.
“Siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening. Kami juga akan minta Kepala PPATK juga menginformasikan bahwa tren sudah menurun karena kerja dari tiga poin tersebut. Asal dilakukan secara efektif dan kami akan kontrol di lapangan,” pungkasnya.[]



