BANDA ACEH | SAH – Aceh kini memiliki 27 mediator hubungan industrial, setelah Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan pengangkatan 51 orang mediator hubungan industrial, 12 di antaranya berasal dari Aceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen 5 diantara mediator tersebut terdapat pada Disnakermobduk Aceh.  12 orang mediator yang berasal Aceh, terdiri dari masing-masing 2 orang dari Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dan masing-masing 1 orang dari Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Nagan Raya, Kota Lhokseumawe dan Kota Sabang.

Akmil Husen mengatakan, penambahan 12 orang mediator tersebut sangat memengaruhi terhadap pembinaan dan pengembangan hubungan industrial di Aceh dan juga penanganan kasus-kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Wali Nanggroe Pimpin Delegasi Aceh Jalin Kerja Sama dengan Rusia

Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, jumlah tersebut masih sangat kurang. Di dalam pasal 58 Qanun tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh wajib memiliki minimal 12 orang meditor dan Pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus memiliki 2 orang mediator.

Beberapa kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki mediator hubungan industrial yaitu Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. Jika terjadi kasus perselisihan hubungan industrial di wilayah tersebut maka harus dilimpahkan ke Provinsi atau ke kabupaten/ota terdekat dari wilayahnya yang memiliki mediator.

“Hal ini tentunya sangat merugikan para pihak karena akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika mediasi dilakukan berulang-ulang. Mediator hubungan industrial memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.[]

Leave a Comment