BANDA ACEH | SAH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi tidak menemuhi syarat mengikuti konstestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Hasil verifikasi KIP Aceh, pasangan yang diusung Partai NasDem, PAN, Golkar, PAS dan PDA ini tidak menyertakan satu berkas dikumen penandatanganan surat pernyataan bersedian menjalankan MoU Helsinki di depan DPRA. Hal itu tertuang dalam Berita Acara KIP Nomor: 210/PL.02.02-BA/11/2024, Sabtu, 21 September 2024.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan admimstrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai mana terlampir, maka (1) dDokumen persyaratan Calon Gubernur dinayatakan tidak memenuhi sayarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis KIP Aceh dalam surat yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Aceh, Saiful Bahri (Ketua), Agusni AH (Wakil Ketua), dan para anggota; Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.[]



