REDELONG | SAH — Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengungkapkan ada 302 korban pelanggaran HAM di Kabupaten Bener Meriah yang terjadi sepanjang konflik bersenjata di Aceh. Hal itu diungkapkan Komisioner KKR Aceh Sharli Maidelina dalam pertemuan dengan Pj Sekretaris Daerah Bener Meriah, Riswandika Putra, Selasa, 24 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut Sharli Maidelina menyerahkan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran HAM dan laporan temuan KKR Aceh untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bener Meriah.
Sharli Maidelina menyampaikan laporan temuan tersebut merupakan gambaran komprehensif tentang apa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata yang terjadi di Provinsi Aceh pada masa lampau.
“Ada 5.195 korban yang telah dilakukan pengambilan pernyataan di periode pertama. Setelah itu kita analisa terkait jenis peristiwa dan motif pelaku dalam laporan temuan ini. 302 korban berasal dari Bener Meriah baik korban langsung maupun ahli waris. Kami berharap temuan ini ditindaklanjuti karena pemenuhan hak korban itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.
Menerima laporan tersebut Riswandika Putra mengatakan, Pemkab Bener Meriah akan mempelajarinya dan membahas dengan dina sterkait. “Kami akan pelajari bersama dinas terkait mana yang bisa kita tindak lanjuti dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.[]



