Redaksi SAH

Polemik 4 Pulau Ditinjau dari Sisi Akuntansi Tata Kelola Pemerintahan

Featured, Lipan, Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang., Sengketa Pulau

Oleh: Tuanku Warul Waliddin*

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menuia polemik. Tito Karnavian menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang. Polemik 4 pulau di Aceh Singkil bukan hanya isu batas wilayah, melainkan menyentuh inti akuntansi pemerintahan dan tata kelola yang baik.

Ketiadaan kepastian status administratif berdampak langsung terhadap pengakuan aset, transparansi fiskal, penganggaran berbasis kinerja, dan pertanggungjawaban publik. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menjadi mutlak diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara akuntabel dan berkeadilan.

Perspektif Akuntansi Aset dan Tata Kelola

Dalam akuntansi pemerintahan, aset tetap daerah harus dicatat berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah. Jelas keempat pulau tersebut masuk kedalam belum wilayah administratif Aceh Singkil dan pemerintah pusat tidak boleh semena-mena melalui Kemendagri merubah status ini, sebagai milik Aceh Singkil menjadi milik Tapanuli tengah.

Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, pemerintah wajib menyajikan informasi yang andal dan relevan atas seluruh aset yang dikuasai. Jika terjadi dualisme kepemilikan: Pemerintah Aceh Singkil bisa dianggap tidak menyajikan informasi aset secara lengkap. Menyulitkan auditor (BPK) dalam menilai kewajaran laporan keuangan.

Ketidakjelasan status wilayah ini berdampak terhadap penganggaran dan tata kelola fiscal. Penganggaran menjadi tidak efisien, karena ketidakjelasan status wilayah ini menyebabkan tidak adanya alokasi anggaran pembangunan untuk wilayah tersebut, karena tidak masuk dalam perencanaan strategis.

Dalam sistem perencanaan berbasis kinerja (performance-based budgeting), aset atau wilayah yang tidak terdefinisi secara legal tidak bisa dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dampak lainnya adalah bisa menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai potensi yang ada di keempat pulau tersebut, baik potensi sumber daya alam, pariwisata, atau perikanan. Ketidakjelasan status dapat menghambat penerimaan PAD. Padahal selama ini masyarakat setempat membayar pajak ke Aceh Singkil, jika  dipaksa membayar pajak kepada Tapanuli Tengah, ini sangat merusak sistem tata kelola pemerintahan setempat. Tapi, pemerintah Aceh Singkil tidak dapat menarik retribusi atau pajak daerah di wilayah yang belum diakui formal.

Lemahnya sistem informasi dan data wilayah mengindikasikan adanya kekosongan atau ketidaksinkronan data geospasial antar instansi, termasuk antara Kemendagri, BIG, dan pemerintah daerah. Dalam perspektif good governance, ini merupakan bentuk kurangnya transparansi dan koordinasi antarlevel pemerintahan.

Hal ini tentunya juga bisa menjadi ancaman terhadap kinerja pemerintah daerah. Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), keberhasilan pembangunan wilayah perbatasan dan pelayanan publik akan terganggu akibat pengingkaran wilayah yurisdiksi yang dilakukan Pemerintah Pusat, yang padahal sudah jelas landasan Undang-undangnya.

Aspek Hukum dan Rekomendasi

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan batas wilayah kabupaten harus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dan verifikasi. Artinya pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri Harus menyesuaikan antara Undang-undang yang ada dalam hal ini merujuk Kepada MoU Helsinki bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.

Sebagaimana disampaikan Dr. Iswadi, akademisi dan pemerhati sosial-politik asal Aceh, yang menekankan pentingnya pengakuan terhadap batas wilayah Provinsi Aceh yang merujuk pada peta tahun 1956.  Iswadi menegaskan bahwa wilayah Aceh berdasarkan peta historis tersebut mencakup kawasan hingga Tanjung Pura, yang kini berada dalam administrasi Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Iswadi menilai bahwa segala bentuk penyempitan atau pengurangan wilayah Aceh yang tidak merujuk pada peta tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat dan isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama. Artinya, resolusi akuntansi aset dan tata kelola fiskal tidak dapat dilakukan sebelum ada keputusan hukum atau administratif yang sah mengenai batas wilayah.

Mencermati hal tersebut, maka perlu adanya sinkronisasi data geospasial dan administratif antara pusat dan daerah melalui sistem informasi berbasis peta tematik wilayah. Perlu juga dierphatikan pencatatan aset potensial bersyarat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk mencerminkan eksistensi wilayah yang disengketakan.

Selain itu perlu adanya mediasi administratif antarprovinsi untuk mencegah konflik hukum atau sosial, serta peningkatan peran Inspektorat dan BPKP dalam mengawasi kejelasan pengelolaan aset dan wilayah.[]

Tuanku Warul Waliddin, S.E., Ak adalah Mahasiswa Magister Akuntansi Sektor Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.

Leave a Comment