Oleh: Tuanku Warul Waliddin, SE. Ak*
Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005. Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2008, Aceh menerima kucuran dana Otsus dalam jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah hingga tahun 2023. Dana tersebut dimaksudkan sebagai instrumen percepatan pembangunan, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan kemandirian fiskal Aceh dalam jangka panjang.
Namun setelah lebih dari 16 tahun pelaksanaan, capaian pembangunan Aceh belum menunjukkan hasil yang signifikan sebagaimana diharapkan. Indikator makroekonomi seperti tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, dan laju pertumbuhan ekonomi masih relatif tertinggal dibandingkan rata-rata provinsi lain di Indonesia. Sebagian besar belanja publik justru terserap untuk kebutuhan rutin birokrasi dan pembangunan fisik yang minim dampak produktif, sementara investasi pada sektor jangka panjang seperti pertanian modern, UMKM, industri halal, dan energi berkelanjutan belum menjadi prioritas utama.
Ketidaktepatan alokasi anggaran tersebut diperparah oleh lemahnya tata kelola keuangan daerah, rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta ketiadaan strategi fiskal berorientasi masa depan seperti dana abadi (sovereign fund). Akibatnya, Aceh masih sangat bergantung pada transfer pusat, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif kecil. Kondisi ini menempatkan Aceh dalam posisi rentan terhadap krisis fiskal (fiscal stress), terutama sejak tahun 2023 ketika porsi dana Otsus mulai berkurang secara bertahap hingga berakhir pada tahun 2027.
Ancaman fiscal stress bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara menyeluruh. Tanpa adanya reorientasi kebijakan belanja publik, pembentukan instrumen fiskal berkelanjutan, serta penguatan prinsip good and clean governance, maka visi kemandirian fiskal Aceh hanya akan menjadi retorika. Oleh karena itu, evaluasi kritis terhadap penggunaan dana Otsus dalam 16 tahun terakhir perlu dilakukan sebagai pijakan untuk merumuskan strategi baru agar Aceh tidak terjerumus dalam jebakan ketergantungan fiskal permanen.
Beberapa permasalahan utamanya antara lain: Salah alokasi anggaran. Porsi besar digunakan untuk belanja pegawai, pembangunan infrastruktur non-produktif, dan proyek jangka pendek, bukan investasi jangka panjang. Dana belum banyak menyasar sektor produktif seperti pertanian modern, UMKM, industri halal, atau energi terbarukan.
Rendahnya Good Governance juga menyebabkan lemahnya perencanaan dan pengawasan memicu inefisiensi serta potensi penyalahgunaan. Tidak ada sovereign wealth fund atau skema investasi berkelanjutan yang bisa menjadi warisan untuk generasi mendatang.
Selain itu ketergantungan fiscal juga ikut mempengaruhi. Lebih dari 70% APBA masih bergantung pada transfer pusat (Otsus + DAU + DAK). Saat porsi dana Otsus mulai berkurang (2023–2027), Aceh menghadapi ancaman fiscal stress: kesulitan membiayai belanja rutin dan pembangunan.
Selama ini, lebih dari 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) bersumber dari transfer pusat—dengan porsi terbesar berasal dari dana Otsus. PAD hanya menyumbang sedikit, sehingga Aceh belum memiliki pondasi fiskal yang kokoh.
Mulai tahun 2023, jumlah dana Otsus berkurang secara bertahap.
Pada 2027, masa “kucuran dana besar” ini akan berakhir. Artinya, Aceh harus siap menghadapi realitas baru: berkurangnya sumber utama pendapatan daerah. Jika tidak ada strategi alternatif, Aceh bisa jatuh ke dalam fiscal stress—situasi ketika pemerintah daerah kesulitan membiayai belanja wajib, apalagi pembangunan.
Salah Kelola atau Salah Arah?
Persoalan utama bukan sekadar besarnya dana, melainkan bagaimana dana itu dialokasikan. Dalam 16 tahun terakhir, arah kebijakan lebih banyak berfokus pada pengeluaran rutin dan pembangunan fisik yang efeknya cepat hilang.
Yang luput adalah investasi jangka panjang: peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor pertanian dan kelautan, pengembangan UMKM, industri halal, hingga energi terbarukan. Semua sektor itu sebenarnya bisa menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi Aceh. Tanpa itu, dana besar hanya menjadi angka di kertas, bukan kesejahteraan nyata bagi rakyat.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Aceh harus berani melakukan reorientasi besar dalam pengelolaan anggaran: Belanja publik harus lebih produktif—mengarah pada sektor yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing; Dana Abadi Aceh perlu dibentuk, sehingga sisa dana Otsus bisa menjadi modal berkelanjutan, bukan habis setiap tahun; Good and Clean Governance (GCG) wajib diperkuat agar tidak ada lagi kebocoran anggaran dan korupsi yang merugikan rakyat; Kolaborasi multipihak—akademisi, masyarakat sipil, ulama, dunia usaha, dan pemerintah—harus menjadi fondasi perencanaan pembangunan.
Melihat realita ini, Aceh kini seperti berdiri di persimpangan sejarah. Enam belas tahun sudah dana Otsus mengalir, tetapi hasilnya belum sepadan dengan harapan besar yang dititipkan. Dengan sisa waktu yang ada sebelum dana Otsus berakhir, pemerintah Aceh perlu melakukan koreksi arah secara serius. Jika tidak, ancaman fiscal stress hanya tinggal menunggu waktu. Dan ketika itu terjadi, yang paling menderita adalah rakyat Aceh sendiri.
*Mahasiswa Magister Akuntansi Sektor Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala



