Redaksi SAH

Ketua Perhumas Aceh Minta Semua Pihak Lebih Bijak dalam Menyikapi Aksi Mahasiswa Terkait Pergub JKA

Amal Hasan, Featured, Pergub JKA, Perhumas Aceh, Pilihan

BANDA ACEH | SAH – Ketua Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Provinsi Aceh, Amal Hasan, SE.MSi menilai pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh No.2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026 yang lalu momenrtumnya  kurang tepat. Salah satu alasannya, secara umum masyarakat Aceh baru saja diterpa bencana hidrometeorologi yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor hampir diseluruh wilayah Kabupaten dan kota.

Menurut Amal Hasan, sampai saat ini masyarakat Aceh masih berjibaku dengan berbagai persoalan yang masih belum tuntas dalam proses rehabilitasi rekonstruksi. Masyarakat kita sedang berusaha untuk bangkit dari duka akibat bencana, sangat ironis jika program JKA yang selama ini dinikmati oleh masyarakat Aceh kemudian diatur dan dirubah dengan pembatasan pembatasan tertentu.

“Kita berharap disinilah semestinya perlu adanya empati dari pemerintah untuk masyarakat yang baru saja bangkit dari duka akibat bencana. Pemerintah Aceh perlu hadir lebih bijak dan secara maksimal dalam meneratkan berbagai kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat bukan malah membatasi fasilitas kesehatan dalam bentuk Pergub JKA,” ujar Amal Hasan.

Mantan Direktur Bank Aceh ini menambahkan, gejolak yang terjadi selama ini jelas menunjukkan bahwa terjadinya terjadi penolakan di tengah masyarakat atas kebijakan Pergub JKA tersebut. Gerakan demonstrasi yang berjilid-jilid ke kantor Gubernur dan DPRA menunjukkan penolakan yang sangat massif.

“Ini merupakan domino efek akibat akumulasi kekecewaan atas lambannya respon Pemerintah Aceh dalam mengakomodir  tuntutan mahasiswa. Aksi mahasiswa ini harus dinilai sebagai upaya penyampaian aspirasi masyarakat yang terkesan belum utuh melalui representasi dan mandat rakyat yang melekat pada peran peran DPRA.

Amal Hasan yang juga Ketua Ikatan Keluarga Aceh Jaya (Ikajaya) ini menilai pengendalian aksi dilapangan juga terkesan agak berlebihan dan cenderung terlalu represif, sejatinya penyampaian aspirasi oleh adek adek mahasiswa dan masyarakat yang dilindungi oleh undang undang penyelesaian harus dengan cara dan tindakan yang lebih humanis melalui komunikasi dua arah yang baik elegan dan bermartabat” kata Amal Hasan.

Selain itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (PP IKA USK) ini berharap peran komunikasi kehumasan Pemerintah Aceh dan aparat pengamanan perlu diperbaiki agar lebih bijak dan lebih mudah mencari solusi. Jangan justru menimbulkan blunder yang berdampak kemana mana dan semakin memperuncing masalah. Peran humas atau juru bicara Pemerintah Aceh jangan terkesan lebih mengarah pada mencari alibi dan pembenaran dari pada menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Peran komunikasi Humas Pemerintah Aceh dalam  dalam situasi  gelombang unjuk rasa yang berjilid sangat lemah. Idealnya humas tidak mencari alibi untuk menenangkan suasana para pengunjuk rasa. Humas semestinya berperan sebagai jembatan yang menghubungkan semua pihak secara berimbang dah netral” nilainya.[]

Leave a Comment