BANDA ACEH | SAH — Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe melontarkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat terkait polemik pengelolaan Blok Migas Andaman dan pembukaan tambang emas di Beutong Ateuh, Nagan Raya.
Ultimatum disampaikan Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami melalui rilis, Kamis, 11 Juni 2026. Menurutnya, 21 tahun pasca-penandatanganan MoU Helsinki, bara di Serambi Mekkah kembali diusik. Alih-alih menikmati dividen perdamaian, rakyat Aceh justru dihadapkan pada masifnya eksploitasi sumber daya alam yang menabrak kesepakatan sejarah.
“Aceh bukan tanah kosong, apalagi wilayah jajahan yang bisa dikeruk kekayaannya oleh Jakarta maupun korporasi multinasional tanpa memenuhi hak konstitusional rakyat daerah. Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” tegas Umar Hakim.
Umar menambahkan, cadangan gas yang ditaksir mencapai 8 hingga 10 Trillion Cubic Feet (TCF) ini digadang-gadang sebagai salah satu temuan migas terbesar di Asia Tenggara dekade ini. Namun, regulasi pusat justru mengebiri hak Aceh. Berdasarkan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki, Aceh berhak mengantongi 70 persen dari seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam.
Ironisnya kata Umar, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 membalik logika keadilan tersebut: 70 persen disedot ke Jakarta, dan hanya 30 persen yang ditinggalkan untuk Aceh. Umar menuding aturan ini sebagai pengingkaran terstruktur dan sistematis yang dikemas dalam regulasi.
Karena itu, KPA Luwa Nanggroe menyatakan dukungan mutlak terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo.
“Ini bukan langkah menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” ujar Umar.
Ia juga mendesak agar Participating Interest (PI) 10 persen segera dikelola oleh konsorsium BUMD Aceh, dengan dividen yang wajib dialirkan ke dana abadi pendidikan.
Kritik tajam tak berhenti di pesisir laut. Di daratan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, memicu kemarahan.
Kawasan ini bukan hanya jantung Ekosistem Leuser, tetapi juga kuburan massal bagi korban konflik, termasuk Tgk. Bantaqiah dan para pengikutnya yang dibantai di masa lalu.
Umar Hakim mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut. Penerbitan IUP baru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum dan para korban konflik.
Selain itu Umar juga menyoroti Bupati Nagan Raya karena membiarkan PT ACW dan PT HBS beroperasi tanpa sepengetahuan warga Beutong Ateuh, bahkan diwarnai isu ancaman pemecatan terhadap kepala desa (keuchik).
“Bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.
KPA Luwa Nanggroe mencatat, dari 71 pasal MoU Helsinki, 10 pasal krusial masih menjadi cek kosong. Ini termasuk soal bendera, nama resmi daerah, hak tanah 2 hektare bagi 3.000 mantan kombatan, hingga pembentukan Pengadilan HAM.
Umar juga merumuskan enam tuntutan yang harus segera dieksekusi oleh Jakarta, tanpa kompromi, terdiri dari:
- Pembagian Hasil Blok Andaman: Pengembalian porsi bagi hasil 70% untuk Aceh, penetapan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, dan pemberian kewenangan penuh kepada BPMA sesuai Pasal 160-161 UUPA dan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki.
- Penyelamatan Beutong Ateuh: Pencabutan seluruh IUP baru, penetapan kawasan sebagai hutan lindung adat, dan pengelolaan berbasis komunitas yang mematuhi putusan MA serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Revisi UUPA: Pencantuman secara eksplisit hak 70% sumber daya alam bagi Aceh serta penguatan kewenangan Gubernur dan BPMA atas IUP mineral.
- Keadilan HAM: Pembentukan segera Pengadilan HAM Aceh, tindak lanjut temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, dan proses hukum kasus 1976-2005.
- Simbol Kedaulatan Daerah: Pengesahan bendera dan lambang Aceh secara penuh merujuk pada Qanun No. 3 Tahun 2013 dan Pasal 1.1.5 MoU Helsinki.
- Pemenuhan Hak Kombatan: Penuntasan janji pemberian tanah 2 hektare untuk 3.000 mantan kombatan sesuai amanat Pasal 3.2 MoU Helsinki.
“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional—dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar.[]


