BANDA ACEH | SAH — Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Aanda, mempertanyakan arah konsolidasi Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) yang dijadwalkan mengukuhkan sekitar 1.000 pengurus dari enam kabupaten pada 24 Oktober 2026 di Meulaboh.
HIMAPAS menyoroti tidak tercantumnya Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dalam cakupan wilayah perjuangan ABAS. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi kedua daerah yang selama ini juga masuk dalam wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
Kabid Humas HIMAPAS, Aanda, menegaskan bahwa organisasi tidak bermaksud mempertentangkan perjuangan ABAS dan ALA. Namun, setiap agenda pemekaran yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat harus memiliki kejelasan mengenai wilayah cakupan, mekanisme pengambilan keputusan, dan keterwakilan masyarakat yang terdampak.
“Pertanyaan kami sederhana: ketika KP3 ABAS mengonsolidasikan ribuan pengurus dan kembali mendeklarasikan perjuangan pembentukan provinsi baru, di mana posisi Aceh Singkil dan Kota Subulussalam? Apakah kedua daerah ini memang tidak masuk dalam agenda ABAS, atau sudah ada kesepakatan lain yang menentukan arah perjuangannya? Jika ada, masyarakat berhak mengetahui isi dan dasar kesepakatan tersebut,” tegas Aanda.
Kesepakatan ABAS–ALA Harus Jelas: Siapa yang Memberi Mandat?
HIMAPAS juga menyoroti pertemuan tokoh KP3 ABAS dan KP3 ALA di Jakarta pada 23 September 2026 yang diberitakan sebagai forum silaturahmi untuk membicarakan sinergi perjuangan pemekaran. Namun, informasi mengenai pertemuan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan apakah telah ada keputusan formal tentang pembagian wilayah, posisi Aceh Singkil dan Subulussalam, ataupun mandat perwakilan kedua daerah.
Aanda mempertanyakan dasar representasi apabila kesepakatan strategis mengenai masa depan wilayah dilakukan atas nama masyarakat tanpa penjelasan terbuka mengenai siapa yang hadir, siapa yang memberikan mandat, dan bagaimana aspirasi masyarakat di daerah masing-masing dihimpun.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan antara tokoh ABAS dan ALA, kami ingin mengetahui legal standing atau dasar kewenangan para pihak yang mewakili Aceh Singkil dan Subulussalam. Apakah mereka membawa mandat resmi dari organisasi, forum masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, DPRK, atau hanya hadir sebagai tokoh yang menyampaikan pandangan pribadi? Ini harus dijelaskan agar tidak terjadi klaim keterwakilan yang melampaui mandat yang dimiliki,” ujarnya.
Menurut HIMAPAS, kehadiran seorang tokoh dalam forum silaturahmi tidak otomatis berarti ia memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh masyarakat atau pemerintah daerah. Perlu dibedakan antara kesepahaman antartokoh, keputusan organisasi, aspirasi masyarakat, dan persetujuan formal pemerintah daerah.
Jangan Sampai Aspirasi Daerah Hanya Menjadi Pelengkap
HIMAPAS menilai, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam harus ditempatkan secara jelas dalam setiap pembicaraan yang berkaitan dengan masa depan pemekaran wilayah. Keduanya tidak seharusnya hanya disebut ketika dibutuhkan untuk memperkuat narasi persatuan, tetapi tidak memperoleh penjelasan mengenai posisi dan kepentingannya dalam proses konsolidasi.
Aanda meminta KP3 ABAS dan KP3 ALA membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat, khususnya mengenai status pembicaraan kedua kelompok, dasar penentuan cakupan wilayah, serta mekanisme pelibatan perwakilan Aceh Singkil dan Subulussalam.
“Pemekaran bukan sekadar urusan elite organisasi atau tokoh-tokoh yang duduk dalam satu forum. Ini menyangkut masa depan pelayanan publik, pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan masyarakat lintas generasi. Karena itu, siapa pun yang berbicara atas nama daerah harus dapat menjelaskan mandat dan dasar keterwakilannya,” kata Aanda.
Ia menegaskan bahwa HIMAPAS mendukung dialog yang terbuka dan bermartabat antara seluruh kelompok yang memperjuangkan pemerataan pembangunan di Aceh. Namun, dialog tersebut harus mengedepankan transparansi, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap aspirasi setiap daerah.
HIMAPAS Ajukan Tiga Pertanyaan Terbuka
Sebagai bentuk kontrol sosial, HIMAPAS meminta KP3 ABAS dan KP3 ALA memberikan penjelasan terbuka mengenai tiga hal berikut:
Apa posisi resmi Aceh Singkil dan Kota Subulussalam? Apakah keduanya tetap diperjuangkan dalam wacana CDOB ALA, atau terdapat perubahan arah yang telah disepakati?
Siapa yang mewakili kedua daerah dalam pembicaraan ABAS–ALA? Apa mandat, dasar kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban para perwakilan tersebut kepada masyarakat?
Apakah sudah ada kesepakatan tertulis? Jika sudah, apa ruang lingkupnya, siapa pihak yang menandatangani, dan bagaimana masyarakat serta pemerintah daerah terkait dilibatkan?
HIMAPAS menilai jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan bahwa perjuangan pemekaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar konsolidasi organisasi.
“Jangan sampai kita berbicara tentang persatuan dan percepatan pembangunan, tetapi persoalan keterwakilan daerah sendiri belum terang. HIMAPAS meminta penjelasan yang terbuka, bukan untuk menghambat perjuangan ABAS maupun ALA, melainkan memastikan bahwa setiap kesepakatan memiliki dasar yang jelas dan aspirasi Aceh Singkil serta Subulussalam tidak diabaikan,” tutup Aanda, Kabid Humas HIMAPAS.[]



