JAKARTA | SAH — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat sepanjang 2025, seluruh badan peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Dari jumlah tersebut, 2.937.634 perkara atau 97,11 persen berhasil diselesaikan, sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen.
Ketua MA, Sunarto, menegaskan bahwa penanganan perkara merupakan indikator utama yang dapat diukur secara objektif dalam menilai kinerja lembaga peradilan. “Salah satu indikator utama kinerja badan peradilan yang dapat diukur secara objektif adalah kinerja penanganan perkara,” ujar Sunarto, Rabu (18/2/2026).
Capaian tersebut mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut, menunjukkan konsistensi reformasi manajemen perkara dan penguatan tata kelola peradilan.
Pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), beban perkara MA mencapai 38.148 perkara, terdiri atas 37.918 perkara baru dan 230 sisa perkara tahun 2024. Angka ini meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 31.138 perkara.
Dari total beban tersebut, MA berhasil memutus 37.973 perkara atau 99,54 persen. Jumlah ini meningkat 22,86 persen dibandingkan tahun 2024. Dengan demikian, sisa perkara pada akhir tahun tercatat hanya 0,46 persen. “Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen,” kata Sunarto.
Dari aspek ketepatan waktu, sebanyak 37.791 perkara atau 99,52 persen diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 99,17 persen.
Dalam aspek minutasi, MA mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.931 perkara sepanjang 2025. Kinerja minutasi meningkat 18,51 persen dibandingkan 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.
Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah MA.[]



