JAKARTA | SAH — Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, berharap Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh.
Harapan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan pembawa acara Amanda Hajj dalam siaran langsung talkshow di Kompas TV yang berlangsung di Palmerah, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dalam kesempatan itu, TR Keumangan menegaskan bahwa penerbitan PMK menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran.
“Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari dana TKD dapat berjalan secara tertib dan lancar.
Ia menambahkan, kepastian regulasi akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Bupati Nagan Raya itu juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pemulihan dampak bencana.
Pihaknya, kata dia, terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan dukungan anggaran serta regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Dengan terbitnya PMK dimaksud, diharapkan pemerintah daerah di Aceh dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” katanya.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan agar proses pengelolaan dan optimalisasi anggaran dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.[]


