BANDA ACEH | SAH – Sebanyak 5.630 orang narapidana (Napi) di Aceh akan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman khusus Idul Fitri 1445 H. Hal itu telah diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, usulan remisi khusus Lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Untuk Idul Fitri tahun ini diusulkan sebanyak 5.630 dari 7.900 narapidana di Aceh yang mendapatkan remisi khusus lebaran Idulfitri. Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti,” ungkapnya, Selasa, 2 April 2024.
Usulan remisi Idulfitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta. Dari 5.630 narapidana tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak diusulkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 narapidana.
Baca Juga: brigjen-marzuki-ali-basyah-dilantik-jadi-kepala-bnnp-aceh
Berikutnya, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan usulan penerima remisi sebanyak 392 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 narapidana.
Sedangkan lapas dan rutan lainnya yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh mengusulkan narapidana penerima remisi di bawah 300 orang. Usulan remisi ini untuk narapidana yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.[]



