MEULABOH | SAH — Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan 61,02 hektar lahan kampus Universitas Teuku Umar (UTU) seluas 61,02 hektar dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Lahan tersebut merupakan 65 persen dari total luas kampus UTU 91,93 hektar
Kebijakan penetapan PIPPIB tersebut dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si mengapresiasi tim kerja yang dikomandoi Wakil Rektor II Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd dengan anggota tim Ketua PPLH UTU, Dr. Edwarsyah, MP.
“Alhamdulillah, proses panjang ini telah menghasilkan sesuatu yang sangat fundamental, mengingat kebijakan PIPPIB Kementrian LHK RI ini merupakan kebijakan Nasional dalam rangka meningkatkan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut,” kata Prof Ishak Hasan
Dengan dikeluarkannya sebahagian besar areal kampus UTU dari areal PIPPIB tersebut, lanjut Rektor, maka proses penyusunan dokumen AMDAL dan DELH untuk keperluan dokumen baik yang sudah dibangun maupun yang akan dibangun ke depan dapat berjalan lancar.
Sementara itu Wakil Rektor II Prof Nyak Amir menyebutkan bahwa seluruh areal kawasan kampus telah diusulkan untuk dibebaskan dari areal PIPPIB, namun baru 61,02 Ha yang telah dikeluarkan dari PIPPIB. “Sisanya areal seluas 30,91 Ha akan diupayakan keluar dari PIPPIB pada periode selanjutnya,” kata Prof Nyak Amir.
Nyak Amir menambahkan, dengan pencabut PIPPIB tersebut, UTU sudah mempunyai salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus IMB, sedangkan dokumen persyaratan lain seperti Rekomendasi Persetujuan Dokumen DELH dari Dinas Liingkungan Hidup dan Persetujuan ANDALALIN dari Dinas Perhubungan sudah juga mendapat rekomendasi, hanya satu lagi Pesetujuan Lingkungan ( PERLING) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam proses pengurusan.
Sebelumnya pada 31 Mei 2023, Rektor UTU melalui Wakil Rektor II bagian Umum dan Keuangan telah mengajukan permohonan perubahan peta PIPPIB yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XVIII Aceh.
Sebagai informasi bahwa lokasi areal Universitas Teuku Umar telah mendapatkan perizinan atau titel hak serta bukti hak atas tanah /tanda bukti kepemilikan lainnya yang telah mendapatkan klarifikasi diantaranya berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI nomor 38/HGB/BPN RI/2013 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan; Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah sebidang tanah milik Pemkab Aceh Barat kepada Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan; dan sejumlah bukti kepemilikan lainnya.
Setelah melalui berbagai proses dan tahapan, akhirnya pada 11 Januari 2024, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan areal kampus UTU seluas +- 61,02 Ha dikeluarkan dari PIPPIB dan datanya digunakan sebagai bahan revisi PIPPIB berikutnya.[]



