JAKARTA | SAH – Dewan Pers mengimbau agar wartawan tidak merangkap menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Imbauan itu dikeluarkan melalui Seruan Dewan Pers Nomor: 0215-DP/Xl/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tertanggal 20 November 2023.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, lebih baik apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers professional.
Seruan tersebut dikeluarkan Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers. Karena seringkali menerima pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan wartawan merangkap LSM tersebut. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
Tak hanya itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM. Kemudian memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka, tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Atas munculnya hal itu, Dewan Pers mengingatkan pada Pasal 1 butir 4 UU No. 40/1999 tentang Pers yang menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Lalu, dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 1 Koda Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Terakhir, dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Banyaknya rangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional tentu akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. “Dengan demikian seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya,” terang Ninik.
Ninik menyebut memang tidak ada larangan seseorang menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu, termasuk wartawan karena itu merupakan hak azasi dan hak konstitusional.
“Meski demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM, wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut,” ujar Ninik.[]



