JAKARTA | SAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertitkan aturan dan pedoman layanan digital perbankan melalui Peraturan (PJOK) Nomor 21 tahun 2023. Aturan ini mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jumat, 29 Desember 2023 menjelaskan, PJOK tersebut dikeluarkan sebagai respon terhadap perkembangan teknologi informasi dan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank.
“Di sana juga diatur tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan teknologi informasi, tanda tangan elektronik, adopsi teknologi informasi yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi. Transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif,” jelas Dian.
Sebelumnya pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan cetak biru transformasi digital perbankan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang layanan digital oleh bank umum yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum.
“Penerbitan POJK layanan digital juga amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Salah satu poin penting dari POJK layanan digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital,” ungkapnya.
Dian menambahkan, dengan PJOK tersebut, penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.[]



