OJK Terbitkan Tiga Peraturan Penguatan BPRS
JAKARTA | SAH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan (PJOK) terkait penguatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sebagai komitmen memperkuat industri perbankan. Tiga peraturan tersebut di antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian ...