BANDA ACEH | SAH — Dinas Sosial Aceh mulai menyiapkan tahapan pembahasan rancangan qanun tentang hak-hak penyandang disabilitas di Aceh. Hal itu dilakukan usai pertemuan dengan tim dari Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA).
Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem menjelaskan, rancangan qanun (Raqan) disabilitas merupakan inisiatif DPRA sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas, penting untuk segera dibahas dam ditetapkan menjadi qanun, sehingga kaum rentan disabilitas di Aceh bisa memiliki payung hukum yang sustanable ke depan.
“Kita harap adanya qanun ini, dukungan terhadap kawan-kawan disabilitas juga semakin kuat terutama dalam pemenuhan hak-haknya, mudah-mudahan bisa kita selesaikan pada tahun 2024 ini. Detail proses pembahasan nya nanti akan bersama-sama dilakukan dengan tim skala serta melibatkan beberapa stakeholder dan instansi terkait,” jelas Muslem, Kamis, 15 Feruari 2024.
Sementara itu, Provincial Aceh Lead SKALA, Dicky Arisandhi, berharap penyusunan rencana qanun bagi disabilitas ini bisa cepat terealisasikan, dimana nantinya memudahkan kalangan kelompok rentan dalam mendapatkan hak-haknya.
“Kami melihat bahwa ada komitmen yang cukup baik dari teman-teman Dinas Sosial ada pemahaman yang cukup baik dari teman-teman Dinas Sosial dan kami yakin penyusunan rencana Qanun ini akan bisa berjalan dengan baik hingga saat nanti disahkan yang ditargetkan akhir tahun” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Dicky, proses penyusunan Qanun baru akan dimulai, saat ini sedang persiapan SK Tim pembahasan qanun yang disahkan langsung oleh Gubernur, baru kemudian kita mulai tahap demi tahap rangkaian penyusunannya.
“Ada FGD, ada konsultasi dan pembahasan dengan para pihak dan diharapkan memang qanun rancangan disabilitas ini adalah rancangan qanun yang partisipatif yang benar-benar bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan layanan dasar bagi kelompok disabilitas” pintanya yang juga didampingi, Hasnia Gender Equality and Social Inclusion – GESI skala.
Sebagai informasi, skala merupakan program kemiteraan Indonesia dan Australia yang mendukung Pemerintahan Indonesia untuk mengatasi ketimpangan kemiskinan dalam memperbaiki akses dan kualitas layanan dasar terutama kelompok dari rentan.[]



