BANDA ACEH | SAH — Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat pemberian pertimbangan kualitatif bagi bakal calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2026–2030. Kegiatan tersebut berlangsung di Biro Rektorat UIN Ar-Raniry, Kamis (30/4/2026).
Rapat senat dipimpin oleh Ketua Senat, Prof Dr H Nazaruddin A Wahid MA dan dihadiri oleh 72 anggota senat, dengan 68 anggota di antaranya memberikan penilaian sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Ketua Senat UIN Ar-Raniry, Prof Nazaruddin A Wahid menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan kualitatif merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan dan seleksi calon rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Pemberian pertimbangan senat kepada bakal calon rektor merupakan bagian dari tahapan yang telah dilaksanakan sejak proses penjaringan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat bakal calon rektor yang mengikuti tahapan ini, yakni Prof Muhammad Siddiq MH PhD, Prof Dr Saifullah SAg MAg, Prof Dr Inayatillah SAg MAg dan Prof Dr H Mujiburrahman MAg.
Dalam rapat tersebut, para bakal calon rektor memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan anggota senat. Selanjutnya, masing-masing anggota senat memberikan penilaian kualitatif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan pimpinan universitas ke depan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Senat UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor.
Setelah seluruh rangkaian selesai, berkas hasil pertimbangan dimasukkan ke dalam amplop tersegel yang disaksikan oleh seluruh anggota senat yang hadir.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia oleh tim yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Senat, Rektor, panitia penjaringan, serta para saksi.
Prof Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan proses penjaringan calon rektor berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. []


