Redaksi SAH

Bea Cukai Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Narkoba Kolombia

Bea Cukai Soekarho Hatta, Direktorat Interdikasi, Featured, Jaringan Narkoba Internasional

TANGERANG | SAH – Operasi gabungan Bea Cukai bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 5.900 gram narkotika bersama tiga tersangka narkoba jaringan internasional Amerika – Kolombia.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3.106 gram marijuana dan 2.805 gram kokain. Ketiga tersangka dijerat dengan n Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa, 27 Februari 2024 mengungkapkan, ketiga tersangka dua diantaranya warga negara Indnesia dan satu warga negara asing. Kedua warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional itu adalah MG (37) yang berperan sebagai penerima barang, dan HG (44) yang berperan untuk mengolah cairan menjadi serbuk, sementara MI (45) warga negara Kolombia merupakan pasangan HG.

Gatot mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California-Amerika Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris namun ditolak pengirimannya sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO (Return to Origin), kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut.

Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai “Play-Doh Modeling Compound Pack” ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram dengan total 1.549-gram.

“Saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukan positif berupa narkotika Golongan I dari Jenis Marijuana. Atas temuan tersebut Tim Gabungan Bea Cukai Soekaro-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC melakukan pengembangan,” ungkap Gatot.

Kemudian, lanjut Gatot, pada penindakan kedua yang dilakukan berselang tiga hari dari penindakan pertama, petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa “Black Red Portable Bluetooth Speaker”.

Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali namun dengan modus phising yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamatkan di Pantai Indah Kapuk.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan isi paket berupa tiga kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram, dan 535 gram dengan jumlah total 1.557 gram. Saat diuji laboratorium di Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan hasil yang sama sebagaimana kiriman sebelumnya berupa narkotika golongan satu dari jenis marijuana.

Dari hasil pengembangan berdasarkan riwayat paket, didapati label pengiriman dibuat di California-Amerika namun akun yang digunakan untuk membuat label adalah akun yang sudah lama tidak digunakan yang berdomisili di Indonesia (phising).

“Diduga data penerima di Inggris yang terdapat pada label juga merupakan akun yang sudah lama tidak digunakan, sehingga ketika tertolak paket tersebut akan dikirim kembali ke alamat pengirim pada label dengan modus RTO (Return to Origin). Berdasarkan hasil penelusuran di atas diduga bahwa tujuan akhir dari paket adalah Indonesia,” tambah Gatot.

Penindakan ketiga, dilakukan pada 11 Januari 2024 atas barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan pemberitahuan “GEM 5000 PAK MACHINES” asal Kolombia, Amerika Selatan. Petugas yang menaruh kecurigaan terhadap paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan (False Concealment) dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah). Cairan dengan berat netto 2.805 gram tersebut kemudian dilakukan pengujian Laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif narkotika golongan satu jenis kokain.[]

Leave a Comment