LHOKSEUMAWE | SAH — Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe menangkap satu unit mobil pick up yang mengangkut rokok illegal. Dua terduga pelaku penyelundupan dan 298 batang rokok ilegal berhasil disita.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, Selasa 12 Maret 2024 mengungkapkan, penangkatan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok illegal di wilayah Lhokseumaw.
Pihaknya kemudian melakukan penindakan dan melakukan penangkapan di jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok illegal di daerah Jalan PT. KKA, Kabupaten Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil mengangkut rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta dua orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, didapati sebanyak 298 ribu batang rokok illegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas.
“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok illegal. Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harap Agus Siswadi.[]



