Redaksi SAH

Komnas HAM Dorong Perlindungan Masyarakat Adat

Featured, Hutan Adat, Komnas HAM, Masyarakat Adat, Tanah Ulayat

BANGKOK | SAH — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berpartisipasi di 2024 Asia Preparatory Meeting on UN Mechanisms and Procedures Relating to Indigenous Peoples yang diselenggarakan oleh Asia Indigenous People Pact di Chiang Mai, Thailand.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan pihaknya akan terus mendorong pemenuhan dan pelindungan masyarakat adat di Indonesia dengan berbagai inisiatif.

“Salah satunya melalui proses pelaksanaan Inkuiri Nasional Komnas HAM: Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan (2016),” papar Saulin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Saurlin P. Siagian menjelaskan, pada tahun 2023, Komnas HAM juga melakukan review Inkuiri Nasional dan menemukan implementasinya masih lambat, namun perkembangannya menjanjikan.

Hal tersebut dibuktikan melalui proses penetapan 250.971 hektare hutan adat melalui 131 SK Ketetapan Hutan Adat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komnas HAM juga berinisiatif menyusun 13 Standar Norma dan Pengaturan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat umum serta mendorong kesadaran dan tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

“Pada 2024, Komnas HAM tengah menyusun sebuah inisiatif untuk membuat satu dokumen Standar Norma dan Pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai hak-hak masyarakat hukum adat, baik di tataran hukum internasional, hukum nasional, maupun hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat di Indonesia,” terangnya.[]

Leave a Comment