JAKARTA | SAH – Sejak pemberlakukan ketentuan Securities Crowfunding (SCF)  hingga 30 Juli 2024 penggalanan dana SCF yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru Rp1,15 triliun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa, Senin, 5 Agustus 2024 mengungkapkan,  hingga 30 Juli 2024 terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 579 penerbit, 159.957 pemodal.

“Ketentuan terkait SCF diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding,” jelasnya.

Sementara itu untuk Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2024, tercatat 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.541 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,04 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,89 persen di Pasar Lelang, dan 0,18 persen di marketplace.

Baca Juga: BPS Rilis Penduduk Miskin di Abdya Lebih 24 Ribu Orang

Aman Santosa menilai, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.864 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

“Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp129,90 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.  Sementara itu, masih terdapat 111 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp33,04 triliun,” ungkapnya.

Aman Santosa menambahkan, dalam rangka penegakan ketentuan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK),  pada bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475 juta.

Baca Juga: Amal Hasan Alumni USK di Sumut Bisa Menjadi Daya Dorong Pembangunan Daerah

Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi sdministratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000, kemudian 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi sdministratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.[]

Leave a Comment