Redaksi SAH

Aset Kripto di Indonesia Capai Rp301,75 Triliun

Aset Kripto, Featured, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA | SAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Senin, 5 Agustus 2024 merilis perkembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto  (IAKD). Nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada semester pertama 2024 mencapai Rp301,75 Triliun

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengungkapkan, terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juni 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor dari bulan Mei 2023 yang hanya 19,75 juta.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp40,85 triliun di bulan Juni 2024. Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp 301,75 triliun  atau tumbuh 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Sejalan dengan amanat UU P2SK dan agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara ITSK, yang mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness,” jelas Aman Santosa.[]

Leave a Comment