Redaksi SAH

Pertumbuhan Pembiayaan Ventura Alami Kontraksi

Featured, Otoritas Jasa Keuangan, Pembiayaan Ventura

JAKARTA | SAH — Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2024 terkontraksi sebesar 9,03 persen yoy (Juli 2024: -10,67 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,19 triliun (Juli 2024: Rp16,18 triliun).

Hal itu terungkap dalam laporan Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan laporan tersebut, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 10,18 persen yoy pada Agustus 2024 (Juli 2024: 10,53 persen yoy) menjadi Rp499,29 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,76 persen yoy (Juli 2024: 9,43 persen yoy).

Sementara itu profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,66 persen (Juli 2024: 2,75 persen) dan NPF net sebesar 0,83 persen (Juli 2024: 0,84 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali (Juli 2024: 2,40 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 tumbuh 35,62 persen yoy (Juli 2024: 23,97 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp72,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen (Juli 2024: 2,53 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 89,20 persen yoy (Juli 2024: 73,55 persen yoy) atau menjadi Rp7,99 triliun dengan NPF gross sebesar 2,52 persen (Juli 2024: 2,82  persen).

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis.[]

Leave a Comment