Redaksi SAH

Dukung Penertiban Tambang Emas Ilegal, Pemangku Adat MAA Minta Pemerintah Aceh Hidupkan Kembali Keujruen Meuh Sebagai Lembaga Adat

Abdul Hadi Zakaria, Featured, Keujruen Meuh, Majelis Adat Aceh, Pemangku Adat MAA, Penertiban Tambang Emas Ilegal

BANDA ACEH | SAH — Terkait polemik tambang emas ilegal, Pemerintah Aceh diminta untuk menghidupkan kembali Keujruen Meuh sebagai lembaga adat yang mengatur tambang emas rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Pemangku Majelis Adat Aceh (MAA) Abdul Hadi Zakaria, Rabu, 1 Oktober 2025 di Banda Aceh. Abdul Hadi Zakaria menegaskan, Pemangku Adat MAA sangat mndukung kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam hal penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh.

“Kita dukung penuh kebijakan Mualem dalam menertibkan tambang ilegal, karena tambang berdampak disamping merusak lingkungan alam dan mencemari alam sekitar dan aliran sungai juga membuat ketimpangan penghasilan dan kemiskinan bagi sebagian besar masyarakat Aceh. Karena tambang ilegal tersebut dikelola, dimanfaatkan dan munguntungkan hanyak untuk sebagian kecil kelompok orang-orang tertentu,” ujarnya.

Abdul Hadi Zakaria mengusulkan kepada Gubernur Muzakir Manaf dan instansi terkait agar lembaga adat yang menangani hutan juga diaktifkan kembali dan diberdayakan dalam hal jumlah personil maupun ketrampilan personil lembaga tersebut.

“Kami sebagai Pemangku Adat MAA yang berfunsi sebagai pemikir, penasehat, pembina, dan pengawas dalam bidang pembangunan adat, mengusulkan agar lembaga adat seperti Pawang Uteuen, Pawang Gle, Peutua Seneubok diaktifka kembali, dan lembaga adat Keunruen Krueng dan Keujruen Meuh dihidupkan kembali,” saran Abdul Hadi Zakaria.

Hal tersebut dinilai penting agar penertiban yang dilakukan Gubernur Aceh lebih efektif, berdaya guna, dan berhasil guna serta untuk kesinambungan. Penertiban haris melibatkan lembaga adat agar keberlangsungan penertiban tambang ilegal berjalan, serta busa menjaga supaya alam dan hutan tetap lestari.

“Dan dulu ada Keujruen Meuh yang mengatur, mengawasi, nemberi sanksi serta mengambil cukai dari setiap orang atau kelompok pengambil emas. Cukai yang diambil dari pengambil emas dibagi dengan persentase tertentu malai untuk gampong, mukim, dan seterusnya sampai ke atas, dengan proporsi pembagian nyang sangat menguntugkan dan mensejahtetakan masyarakat di sekitarnya. Tidak seperti sekarang ini  masyarakat di sekitar hanya menerima imbas gunung longsor, limbah mercuri dan pencemaran alam lainnya,” ungkap Abdul Hadi Zakaria.

Karena itu Abdul Hadi Zakaria mengusulkan kepada Pemerintah Aceh agar lembaga adat Keujruen Meuh perlu segera dihudupkan kebali, supaya alam Aceh yang kaya raya ini bermanfaat kepada masyarakatnya dengan cara mengelola alam dan apa yang ada di dalamnya dengan kearifan lokal yang sudah berlansung secara turun terun sebagai warisan endatu.

“Kita perlu mengambil manfaat dari alam dengan cara tidak merusak alam. Jika alam lestari masyarakat sejahtera. Itu harapan kita bersama,” tegasnya.

Abdul Hadi Zakaria menambahkan, selama ini lembaga adat di Aceh yang diakui dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun No.10/2008 tentang lembaga adat, terdiri dari: Majelis Adat Aceh, Imum Mukim, Imum Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imuem Meunasah, Keujrueng Blang, Pawang Laot, Pawang Gle/Uteuen, Peutua Seuneubok, Haria Peukan, dan Syahbanda.[]

Leave a Comment