BANDA ACEH | SAH – Majelis Adat Aceh (MAA) mendukung kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Adat Aceh, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, Kamis, 1 Januari 2026, ia menilai kebijakan Kemenhut tersebut sesuai dengan adat Aceh, bahwa sesuatu yang masuk ke dalam perkarangan, kebun atau lampoh, dapat dimiliki. Begitu juga dengan kayu hanyutan banjir yang terdampar di lingkungan masyarakat, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kita patut apresiasi kebijakan Kemenhut ini, kayu-kayu hanyutan banjir itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun tempat tinggal atau hunian sementara pasca bencana banjir atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Prof. Yusri Yusuf.
Meski demikian, Prof. Yusri Yusuf mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan kayu hanyutan banjir tersebut, agar melakukan pengaturan yang baik supaya tidak timbul masalah dalam penggelolaan dan penggunaan kayu-kayu hanyutan banjir tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada keuchik, teungku imum, imum mukim, pawang uteuen/pawang gle dan para pemangku adat lainnya, agar mengatur dengan baik pemanfaatan kayu-kayu itu,” imbaunya.
Prof. Yusri Yusuf menambahkan untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari, sebaiknya pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah setempat dan aparat penegah hukum.
“Hindari pergesekan dalam masyarakat agar pemulihan pasca bencana ini bisa berjalan dengan baik, kalau ada masalah selesaikanlah secara adat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Laksmi Wijayanti, pada 8 Desember 2025 lalu telah menerbitkan surat No.5.467/PLH/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tentang pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca bencana banjir.
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur tiga provinsi di Sumatera yang daerahnya terkena bencaha hidrometeorologi yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana.
Kementerian Kehutanan mengatagorikan kayu hanyutan banjir tersebut sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.[]



