Majelis Adat Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama stakeholder terkait membahas revitalisasi perang panglima uteuen di Aula Meusapat Sekretariat MAA.

Redaksi SAH

MAA dan DLHK Aceh Bahas Penguatan Kembali Peran Panglima Uteuen

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DLHK Aceh, Featured, Majelis Adat Aceh, Panglima Uteuen, Pawang Gle, Pilihan

BANDA ACEH | SAH – Majelis Adat Aceh (MAA) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan berbagai stakeholder terkait membahas penguatan kembali peran lembaga adat panglima uteuen dalam mencegah deforestasi, sera menjaga kelestarian hutan Aceh.

Hal itu mengemuka dalam diskusi “Menatap dan  menata kembali hutan Aceh,” yang digelar Bidang Hukum Adat MAA , Kamis, 15 Januari 2025 di  aula Meusapat Sekretariat MAA Provinsi Aceh.

Dalam diskusi tersebut, Ketua MAA Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd menekankan pentingnya merevitalisasi lembaga-lembaga adat di Aceh, termasuk penguatan peran dan fungsi panglima uteuen atau pawang gle.

Revitalisasi panglima uteuen atau pawang gle perlu dilakukan  di berbagai daerah. Bahkan kata Prof. Yusri Yusuf, setiap kabupaten/kota di Aceh perlu mengupayakan adanya penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan supaya keberadaan panglima uteuen atau pawang gle bisa diaktifkan kembali.

“Ada sejumlah kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat adat, dibina oleh Lembaga Wali Nanggroe melalui MAA sebagai lembaga fungsional. MAA kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan instansi serta lembaga terkait lainnya, sehingga peran lembaga adat dalam menjaga dan mengelola hutan bisa maksimal,” jelas Prof. Yusri Yusuf.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, A. Hanan. Ia menekankan, pengelolaan hutan di Aceh harus dikombinasikan dengan kearifan lokal. Selama ini sudah ada delapan hutan adat di Aceh yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada delapan hutan adat yang sudah ditetapkan di Aceh dengan total luas sekitar 105 ribu hektar  sebagai pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat (MHA). Kedelapan hutan adat tersebut berada di Mukim Beungga, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet (Pidie), Mukim  Kuta Jeumpa, Mukim Blang Birah, Mukim Blang Krueng (Bireuen), serta  Mukim Krueng Sabe dan  Mukim Panga (Aceh Jaya).

“Mukim-mukim yang berhimpitan dengan hutan bisa mengajukan pengelolaan hutan adat. Dengan mempertimbangankan kekhususan Aceh kita bisa meminta kepada pemerintah untuk penetapannya.  Hutan Aceh merupakan benteng terakhir hutan Sumatera. Ada tumbuhan  dan hewan di hutan Aceh tidak ditemukan di hutan lain di Sumatera,” jelas Hanan.

Hanan menambahkan, keberadaan panglima uteuen atau pawang gle sangat membantu DLHK dalam menjaga hutan Aceh, karena itu revitalisasi peran panglima uteuen atau pawang gle perlu segera dilakukan.

“Yang perlu ditekankan adalah fungsi dan tugas panglima uteuen atau pawang gle sebagai penjaga dan pelindung hutan, khususnya untuk melindungi pohon-pohon dan satwa khas Aceh, terutama di hutan adat itu sendiri,” tambah Hanan.

Pada acara yang sama Ketua Departemen Kehutanan  Fakultas Fakultas Pertanian  Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. Ir. Dahlan, S.Hut, M.Si, IPU menyarankan agar MAA memperkuat kembali keberadan hutan adat dengan lembaga-lembaga adat di bawahnya. Beberapa hutan adat yang sudah ada perlu dimaksimalkan sehingga menjadi percontohan. MAA perlu bekerjasama lintas sektoral dengan lembaga dan instasi terkait dalam pengelolaan hutan adat.

“Bisa dengan konsep agroforestry diamana tanaman tahunan dengan tanaman musiman digabungkan dalam satu lahan, sehingga terjadi interaksi ekologis dan ekonomis. Pendekatan ini menggabungkan antara praktik kehutanan dengan praktik pertanian,” paparnya.

Teuku Muhammad Zulfikar dari Yayasan Ekosistem Lestari mengungkapkan bahwa penguatan lembaga adat sudah lama dilakukan. Pada tahun 1999 sudah dibentuk Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) yang berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Aceh.

“Sekarang apa yang bisa dibuat oleh masyarakat adat untuk menyelamatkan hutan Aceh yang kondisinya sudah parah seperti sekarang ini. Bencana hidrometeorologi yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor baru-baru ini bisa menjadi momentum bagi kita untuk mencegah deforestasi,” ujarnya.

Sementara itu tokoh adat Aceh Besar, Asnawi Zainun mengungkapkan, masyarakat adat di Kabupate Aceh Besar sudah sudah mengajukan penetapan hutan adat di Mukim Siem dan Mukim Seulimuem, berkasnya sudah di kementerian kehutanan.

Namun Asnawi menekankan, perlu memperkaya kembali literasi tentan kearifan lokal dalam menjaga hutan, serta penguatan regulasi terkait peran lembaga adat dalam menjaga hutan dan sumber daya alam Aceh. Untuk itu diperlukan sosok yang benar-benar diterima oleh masyarakat dalam mejalankan perannya sebagai tokoh adat.

Asnawi mencontohkan, peran sosok tokoh adat zaman dahulu sangat vital dan segani oleh masyarakat. Ia mencontohkan seperti ungkapan dalam hadihmaja; geu’ek u gle geugiduek rimuéng, getron lam krueng geugiduek buya, geutron u laot geugiduek paroë, geuwoë u nanggroë dipemulia.

Tapi sekarang kata Asnawi,  mencari sosok yang disegani seperti itu sangat susah. “Sekarang, geu’ek u gle jikap le rimueng, geutron lam krueng jikap le buya, geutron u laot jitop le paroë, geuwoë u nanggroë jipeukabeh le bansa,” katanya penuh tamsilan.

Begitu juga dengan mantan Ketua Perwakilan MAA Jawa Barat, Kamal Arif mempertanyakan, apakah peran panglima uteuen atau pawang gle masih sekarang, atau malah perannya dalam pengelolaan hutan sudah diambil oleh dinas terkait.

“Aturan main tentang peran panglima uteun atau pawang gle di sektor kehutanan ini yang perlu diperjelas. MAA perlu berperan dan berkontribusi dalam hal ini,” sarannya.

Sementara itu Sanusi M Syarif dari Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) Aceh menilai pentingnya membangun kembali pemahaman tentang kearifan lokal dalam mengelola dan menjaga hutan Aceh, termasuk upaya untuk merevitalisasi peran panglima uteuen atau pawang gle.

“Secara regulasi aturannya sudah ada, pertarungan sekarang bukan lagi memperjuangkan hak, tapi mengisi hak yang diberikan dan dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.[]

Leave a Comment