BREAKING
Daerah

MAA Sampaikan Tujuh Amaran Terkait Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Ketua Majelis Adat Aceh prof Yusri Yusuf apresiasi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait pemanfatan kayu hanyutan banjir untuk pemulihan padca bencana

BANDA ACEH | SAH – Majelis Adat Aceh (MAA) menyampaikan tujuh amaran terkait pengasuhan dan pendidikan anak menurut adat Aceh. Amaran itu disampaikan berkaitan dengan  peringatan Hari Anak Nasional tahun 2026. MAA menilai pentingnya menghidupkan kembali tradisi pengasuhan dan pendidikan anak menurut adat Aceh yang berlandaskan syariat Islam.

Ketua Manjelis Adat Aceh (MAA) Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tapi juga tanggung jawab keluarga besar, tetangga, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah gampong, serat seluruh masyarakat.

“Setiap orang tua wajib mempersiapkan generasi yang kuat. Baik itu kuat akidahnya, kuat keimanannya, ilmu pengetahuannya, akhlak dan karakternya, kesehatan jasmani dan rohaninya, kemandirian ekonomi, maupun kepemimpinan dan kemampuan  hidup bermasyarakat,” jelas Prof. Yusri Yusuf.

Prof. Yusri Yusuf menambahkan, dalam adat Aceh, pendidikan anak dimulai sejak dalam kandungan. Ibu dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, menghadiri majelis ilmu, serta menjaga perilaku dan makanan yang halal.

Setelah anak lahir, kehidupannya dipenuhi dengan pendidikan keagamaan dan adat melalui:  azan dan iqamah; peusijuek;  rateb doda idi; pendidikan di meunasah; pendidikan Al-Qur’an;  sekolah;  keteladanan orang tua; serta pembiasaan hidup bermasyarakat.

“Tujuan akhirnya ialah melahirkan generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, cinta adat, serta mampu menjadi ulama sekaligus umara yang memimpin masyarakat dengan nilai-nilai Islam,” tambah Prof. Yusri Yusuf.

Pendidikan anak dalam Adat Aceh juga bertumpu pada beberapa prinsip, seperti: anak adalah amanah Allah yang wajib dipelihara, dididik, dan diarahkan menuju kehidupan yang diridhai Allah.

Selain itu pengasuhan anak juga berbasis keluarga besar, artinya pengasuhan merupakan tanggung jawab bersama antara ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, serta seluruh keluarga.

“Prinsip lainnya adalah keteladanan orang tua. Orang tua wajib menjadi contoh dalam kejujuran, ibadah, sopan santun, kerja keras, serta kepedulian sosial. Pendidikan terbaik adalah keteladanan orang tuan,” ungkap Prof. Yusri Yusuf.

Selain itu tambah Prof. Yusri Yusuf, perlu juga adanya pembinaan disiplin dengan kasih sayang terhadap anak. Disiplin dibangun melalui nasihat, pembiasaan, dialog, dan keteladanan. Apabila diperlukan koreksi terhadap perilaku anak, hendaknya dilakukan secara mendidik, proporsional, tanpa kekerasan yang melukai fisik maupun psikis, serta tetap menjunjung tinggi martabat anak sesuai nilai-nilai Islam dan peraturan perundang-undangan.

Yang tak kalah pentingnya kata Prof. Yusri Yusuf adalah menumbuh kembangkan kepedulian sosial. Anak dibiasakan ikut dalam kegiatan: gotong royong, kenduri, kegiatan meunasah, kegiatan adat, dan kegiatan sosial.

“Terkait pelestarian adat dan budaya, anak perlu diperkenalkan bahasa Aceh, hadih maja, hikayat, seni budaya, adat istiadat, tata krama, dan kearifan lokal,” tambahnya.

Kemudian dalam konteks adat Aceh, tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan hak anak bertumpu pada tiga pilar utama, sejalan dengan konsepsi kedudukan anak yang dikenal dalam formula adat sebagai aneuk kandông, aneuk kawôm, dan aneuk gampông.

Aneuk kandông menempatkan orang tua kandung sebagai penanggung jawab utama dan pertama dalam menjamin perlindungan, pengasuhan, serta pemenuhan hak-hak dasar anak; Aneuk kawôm memperluas tanggung jawab tersebut kepada seluruh kaum-kerabat, meliputi waréh-kawôm dan wali-karong, yang berkewajiban memberikan dukungan sosial, ekonomi, dan moral ketika fungsi keluarga inti mengalami keterbatasan; Aneuk gampông menegaskan bahwa komunitas gampong sebagai lingkungan sosial terdekat turut memikul tanggung jawab kolektif, terutama yang diemban oleh otoritas adat seperti keuchik, imeum meunasah, tuha peuët, serta tokoh masyarakat lainnya.

“Prinsip kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan kondusif bagi pemenuhan hak-haknya,” tegas Prof. Yusri Yusuf.

Keren aitu, MAA menyerukan beberapa hal kepada seluruh masyarakat Aceh sebagai berikut.

  1. Orang tua, keluarga, tetangga, dan masyarakat bersama-sama mengasuh, mendidik, membimbing, menjaga, serta mengawasi anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika, minuman keras, perjudian, kekerasan, pornografi, pergaulan bebas, serta segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat Aceh.
  2. Keuchik, Imum Meunasah, Tuha Peut, Tuha Lapan, dan seluruh Pemangku Adat menghidupkan kembali fungsi meunasah sebagai pusat pendidikan agama, adat, dan pembinaan karakter generasi muda.
  3. pemerintah Gampong menyusun program pembinaan anak dan remaja melalui kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, literasi, serta pelestarian adat.
  4. Sekolah, dayah, dan keluarga memperkuat sinergi dalam membentuk generasi Aceh yang berakhlak mulia, cerdas, sehat, dan berkarakter.
  5. Pemuda dan remaja Aceh hendaknya aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan, adat, keagamaan, serta menjaga nama baik keluarga dan gampong.
  6. Seluruh masyarakat Aceh agar menjadikan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan anak sebagai tanggung jawab bersama, sebagaimana diwariskan oleh para leluhur Aceh.
  7. Seluruh komponen bangsa diharapkan melindungi anak-anak dari kecendrungan munculnya gejala psikologi yang dapat merusak diri anak, merusak tatanan sosial, dan merusak persatuan bangsa.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *