BREAKING
Hukum

KPK Petakan 12 Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: IP

JAKARTA | SAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi mengembangkan model penguatan integritas yang tidak hanya mengandalkan aturan dan pelaporan, tetapi berupaya mengenali celah korupsi sejak awal. Melalui Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), tim perumus memetakan 12 potensi risiko korupsi dan menyiapkan delapan perangkat pengendalian untuk memperkuat tata kelola kampus.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pencegahan yang dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik perguruan tinggi. Pengembangan model dilakukan bersama perguruan tinggi melalui tim perumus yang mengidentifikasi area rawan sekaligus merancang instrumen pengendaliannya.

“PIEPTN ini datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Senin, (21/9/2026).

Salah satu perangkat yang tengah diuji adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). UB dan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi perguruan tinggi percontohan untuk menguji penerapan perangkat tersebut dalam tata kelola kampus.

Percontohan itu mendapat dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3), terutama dalam pengembangan dan penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.

Setyo menilai tahap piloting penting karena memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menemukan kelemahan sistem sebelum model diterapkan lebih luas. Evaluasi terhadap pelaksanaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan perangkat pengendalian.

Menurutnya, sistem yang sedang diuji sangat mungkin masih memiliki kekurangan. Karena itu, temuan selama piloting perlu digunakan untuk memperbaiki mekanisme agar lebih sesuai dengan kondisi nyata di lingkungan perguruan tinggi. “Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” katanya.

Pendekatan tersebut penting agar pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Bagi KPK, keberadaan regulasi, unit pengawasan, maupun kanal pelaporan belum cukup apabila tidak mampu menghasilkan perubahan dalam praktik tata kelola.

“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya,” tegas Setyo.

Karena itu, perguruan tinggi didorong memiliki mekanisme yang bekerja sejak risiko teridentifikasi hingga persoalan ditangani dan ditindaklanjuti. Kampus juga perlu memiliki mekanisme internal untuk mencari solusi dan memberikan sanksi sesuai ketentuan, tidak semata-mata meneruskan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.

Penguatan sistem juga perlu mempertimbangkan perubahan pola gratifikasi. Setyo mengingatkan, pemberian tidak selalu disampaikan secara langsung kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.

Pemberian dapat menggunakan perantara, termasuk keluarga atau teman dekat, dengan tujuan tertentu. Pola tersebut perlu masuk dalam pemetaan risiko karena dapat menjadi celah yang sulit dikenali jika sistem hanya berfokus pada transaksi langsung.

“Misalkan tidak diberikan langsung, tapi dititipkan kepada keluarga jauh, dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” ujarnya.

Karena itu, pemetaan risiko tidak dapat bersifat statis. Perguruan tinggi perlu memperbarui identifikasi risiko secara berkala agar sistem pengendalian mampu merespons pola baru yang muncul dalam praktik. Pendekatan tersebut sekaligus menggeser orientasi pencegahan korupsi dari sekadar mendeteksi pelanggaran menjadi membangun tata kelola yang mampu mengurangi peluang terjadinya pelanggaran.

Setyo menekankan, keberhasilan penguatan integritas tidak dapat dibebankan kepada unit pengawasan atau pengendalian gratifikasi semata. Seluruh unsur perguruan tinggi perlu terlibat agar sistem yang dibangun dapat berjalan dalam aktivitas tata kelola sehari-hari. “Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan. Tidak ada partisipasi kontribusi dari semua pihak,” katanya.

Hasil piloting di UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk menyempurnakan model PIEPTN sebelum dikembangkan di perguruan tinggi lainnya. Pengalaman dari tahap percontohan akan membantu menguji apakah pemetaan risiko dan perangkat pengendalian benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi kampus.

Dengan pendekatan tersebut, penguatan integritas perguruan tinggi diarahkan pada sistem yang mampu mengenali risiko, menutup celah, menangani persoalan, dan memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.

Keberhasilan pengendalian pada akhirnya tidak hanya diukur dari tersedianya perangkat atau kanal pelaporan, tetapi dari sejauh mana sistem tersebut mampu mengurangi risiko korupsi dan mencegah persoalan yang sama berulang di lingkungan perguruan tinggi.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *