Redaksi SAH

BI dan Kementerian ATR/BPN Kerja Sama Pengembangan UMKM

Bank Indonesia, Featured, Kementerian ATR/BPN, Pengembangan UMKM

JAKARTA | SAH — Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memberi manfaat bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan kerja sama dilakukan Deputi Gubernur BI, Juda Agung dan  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN  Suyus Windayana pada 21 November 2023 lalu.

Juda Agung dalam rilis BI, No.25/237/DKom, Selasa, 5 Desember 2023 menjelaskan, kerja sama itu bertujuan menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Juda Agung menyampaikan tiga utama terkait kerja sama itu. Pertama adalah UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor. Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan ketiga, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.

Sementara itu Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi: Fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.

Kemudian fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan. Selain itu juga fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital. Fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan pertukaran data dan informasi.[]

Leave a Comment