BANDA ACEH | SAH — Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP) Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, terdiri dari 2.178,31 gram sabu-sabu dan 85.096,16 gram ganja, Kamis, 22 Februari 2024. Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh, itu turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPOM Aceh.
Kepala Bagian Umum BNNP Aceh Agus Mulya menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari komitmen BNNP Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Ia menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dan peran masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN dan aparat penegak hukum lainnya.
Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan 8 orang pelaku dalam kasus narkotika tersebut. Kasus-kasus ini terungkap dari November 2023 hingga Januari 2024.
Agus merincikan, kasus pertama terjadi pada November 2023 dengan pelaku DWF dan barang bukti berupa 3,2 kilogram ganja. Kasus kedua terjadi pada Desember 2023 dengan pelaku A, CA, S, dan A serta barang bukti berupa 82,1 kilogram ganja. Kemudian kasus terjadi pada Januari 2024 dengan pelaku J dan MN serta barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu dan pelaku NI dengan barang sitaan 1 kilogram sabu.
“Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya Aceh yang bersih dari narkotika,” ujar Agus.[]



