Redaksi SAH

BPJS Bayar Rp59,8 Miliar Klaim Kepada Nasabah di Aceh

BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Featured, Jamsostek

BANDA ACEH | SAH — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sejak Januari 2024 hingga saat ini telah membayarkan klaim senilai Rp59,8 miliar kepada peserta di Provinsi Aceh.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, Sabtu, 23 Maret 2024 mengatakan, klaim yang kita bayar ini merupakan bagian negara hadir kepada para peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim yang dibayarkan dari Januari sampai Maret 2024 atau kuartal I tersebut diberikan kepada peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dengan jumlah sebanyak 1.044 penerima manfaat.

Adapun klaim yang telah dibayarkan tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp13,8 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp41,7 miliar. Kemudian, Jaminan Pensiun senilai Rp1,4 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp204 juta dengan total klaim sebesar Rp59,83 miliar.

Baca Juga: BI Aceh Siapkan Rp54 Triliun Uang Baru Untuk Kebutuhan Lebaran

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrem yang diakibatkan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dengan semua pihak terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Asep didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hengky Rhosidien, dalam program safari Ramadan.

Dia menambahkan, dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, pemerintah daerah setempat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Peraturan lainnya adalah Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh No. 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, berharap seluruh masyarakat di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang belum terdaftar dapat menjadi peserta BPJamsostek sehingga mendapat perlindungan saat bekerja.[]

Leave a Comment