BANDA ACEH | SAH – Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (Unaya) Dr. Siti Rahmah, menyerahkan salinan Putusan Sela/Provisi Nomor 13/Pdt.G/2025/PN.Jth. kepada Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen. Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K.
“Penyerahan ini menunjukkan keterbukaan dan komitmen Fakultas Hukum dalam memastikan proses penyelesaian konflik tetap berjalan dalam koridor hukum, tanpa mengorbankan kepentingan mahasiswa,” jelas Siti Rahmah.
Audiensi dengan Wakapolda Aceh kata Siti Rahmah sekadar kunjungan biasa, melainkan bagian dari agenda strategis Fakultas Hukum untuk memperluas jejaring kemitraan dengan berbagai institusi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum dalam mengembangkan tridarma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, yang membutuhkan dukungan lintas sektor agar semakin berdampak,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Siti Rahmah juga menekankan pentingnya membangun jembatan antara dunia akademik dan dunia praktik. Menurutnya, kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh dapat membuka peluang besar bagi mahasiswa dan dosen untuk belajar langsung dari pengalaman lapangan, memperdalam riset hukum, hingga memperluas kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan kualitas pendidikan hukum tidak hanya diukur dari teori di ruang kelas, tetapi juga dari keterhubungannya dengan realitas penegakan hukum di lapangan.
“Kolaborasi seperti ini sangat strategis. Mahasiswa bisa lebih dekat dengan praktik hukum yang nyata, sementara Kepolisian juga bisa mendapatkan perspektif akademik konstruktif, sesuai dengan semangat reformasi Polri. Hasilnya, kita sama-sama berkontribusi untuk memperbaiki kualitas sistem hukum di Aceh dan Indonesia,” tambah Siti Rahmah.
Lebih jauh, audiensi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di lingkungan Fakultas Hukum maupun di jajaran kepolisian. Program-program bersama seperti kuliah umum, penelitian kolaboratif, hingga pengabdian masyarakat, diyakini akan memberi nilai tambah yang besar bagi kedua institusi.
Terkait keluarnya putusan sela tersebut, Siti Rahmah dengan adanya putusan provisi itu, mahasiswa dapat tetap melanjutkan pendidikannya tanpa terhambat, sambil menunggu putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
“Bagi kami, menyelamatkan masa depan mahasiswa dan aktivitas akademik Unaya adalah prioritas utama,” tegasnya.
Selain itu kata Siti Rahmah, uudiensi itu menjadi bukti bahwa Fakultas Hukum Universitas Abulyatama terus bergerak aktif, tidak hanya mengajar di ruang kelas, tetapi juga membangun jejaring strategis dengan berbagai pihak.
Dengan semangat kolaborasi, diharapkan Unaya dapat menjadi ruang akademik yang mampu melahirkan generasi hukum yang kritis, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika masyarakat.[]



