Redaksi SAH

Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Wartawan

Dewan Pers, Featured, Kekerasan Terhadap Wartawan, Penolakan Revisi UU Pilkada, Pilihan

JAKARTA | SAH — Dewan Pers mengecam kekerasan aparat terhadap wartawan saat peliputan aksi unjuk rasa penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024 di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Agustus 2024 mengungkapkan, Pers Mahasiswa juga menjadi korban kekerasan aparat yang seharusnya melindungi dan menertibkan saat meliput aksi massa dengan tema yang sama di Semarang, Jawa Tengah.

Ninik merincikan, berdasarkan laporan yang diperoleh Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), setidaknya terdapat 11 orang wartawan di Jakarta telah menjadi korban kekerasan aparat, melalui bentuk tindakan intimidasi, ancaman pembunuhan, kekerasan psikis hingga fisik yang mengakibatkan luka-luka berat.

Tercatat 3 orang anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Semarang mengalami sesak nafas hingga pingsan akibat tembakan gas air mata yang dilancarkan oleh polisi untuk membubarkan aksi. Kali ini, diduga kuat aparat Kepolisian dan TNI melakukan penyerangan terhadap jurnalis.

Laporan Tempo.co, personel TNI dan Polri diduga memukul dan mengancam membunuh jurnalis Tempo berinisial H yang tengah meliput demonstrasi di Kompleks Parlemen DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kekerasan berawal saat Jurnalis tengah merekam aparat TNI dan Polri yang diduga menganiaya seorang pendemo yang terkulai di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: OJK Target Inklusi Keuangan Nasional 98 Persen di 2045

Terhadap peristiwa kekerasan wartawan tersebut, Dewan Pers menyampaikan: Pertama, aparat sebagai penjaga keamanan demo agar menghormati profesi wartawan saat menjalan profesi melakukan liputan. Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, aparat Kepolisian dalam hal ini Propam, tanpa menunggu laporan agar dengan sigap melakukan penyelidikan internal kepada para pelaku kekerasan yang diindikasikan oleh aparat keamanan. Dan sebagai bentuk pengungkapan kebenaran kepada publik, hasil penyelidikan internal tersebut agar segera dipublikasikan.

Ketiga, mempertimbangkan kerja liputan para wartawan yang potensial mengalami keberulangan dalam liputan kegiatan unjuk rasa, diharapkan aparat mengevaluasi rencana tindak lanjut dan pelaksanaan penanganan unjuk rasa dengan tidak melakukan kekerasan termasuk kepada para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya melakukan liputan.

Keempat, Dewan Pers meminta LPSK agar secara pro aktif melakukan upaya perlindungan kepada jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan profesinya.  Dan, kelima meminta Komnas HAM agar melakukan penyelidikan secara independen dan melaporkan hasilnya kepada publik.[]

Leave a Comment