BREAKING
Hukum

Diduga Terima Gratifikasi Rp29,7 M KPK Tahan Eks Pejabat Dirjen Pajak

KPK menahan seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial HNV dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar. Foto: IP

JAKARTA | SAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial HNV dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara yang bermula dari kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak Yul Dirga dan sejumlah pihak lainnya. Perkara tersebut pertama kali diterbitkan penyidikannya pada Februari 2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta-fakta persidangan perkara sebelumnya. Dari proses tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran dana dan penerimaan yang masuk dalam kategori gratifikasi. “Kami akan selesaikan apa yang sudah kami mulai dan kami akan selesaikan secara tuntas,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

KPK menduga HNV memanfaatkan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi serta usaha keluarganya. Salah satu modus yang didalami berkaitan dengan permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak. HNV diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018. Penyidik mendalami dugaan penerimaan selama rentang jabatan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan bahwa pada 2016 HNV diduga mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, FP. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta maupun luar Jakarta dan berada dalam lingkup kewenangan HNV saat menjabat.

Menurut KPK, sejumlah perusahaan kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Selain penerimaan terkait sponsorship, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing. Pada periode 2014–2022, HNV diduga menerima sejumlah valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan valuta asing lainnya pada periode 2013–2018 dari sejumlah pihak perusahaan. Dana tersebut diduga ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Dengan menggabungkan berbagai penerimaan tersebut, KPK menyebut total dugaan gratifikasi yang diterima HNV sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

“Atas perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK melakukan penahanan terhadap HNW selama 20 hari pertama, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik.

Achmad menegaskan penyidikan masih terus berjalan. KPK akan mendalami aliran dana, pihak-pihak lain yang diduga berkaitan, penggunaan dana gratifikasi, serta kemungkinan penempatan aset di luar negeri. “Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran aset, analisis transaksi keuangan, dan pengumpulan alat bukti lain yang akan membuat terang perkara ini,” katanya.

Lanjutnya, pendalaman tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan aset dan keuangan negara apabila ditemukan aset atau dana yang berkaitan dengan perkara.

Korupsi Pajak Berdampak Luas

KPK menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pajak memiliki dampak yang lebih luas karena DJP menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap kepatuhan wajib pajak. Penyalahgunaan kewenangan berpotensi membuka ruang kompromi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pada akhirnya dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan negara.

Karena itu, KPK mengingatkan aparatur negara, khususnya di lingkungan DJP, untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi, suap, serta benturan kepentingan. Di sisi lain, KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.

KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri menjalankan amanah jabatan secara bersih, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *