Tuanku Warul Waliddin

Redaksi SAH

Distributive Justice dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

distributive justice, Featured, Makan Bergizi Gratis, Pilihan, Program MBG, Tuanku Warul Waliddin

Oleh :   Tuanku Warul Waliddin

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya merupakan kebijakan publik yang mulia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia di masa depan. Namun dalam implementasinya, berbagai persoalan tata kelola mulai bermunculan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam perspektif distributive justice (keadilan distributif), keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi juga dari sejauh mana manfaat program tersebut diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan. Prinsip keadilan distributif menghendaki agar sumber daya negara dialokasikan secara proporsional kepada kelompok masyarakat yang mengalami ketertinggalan dan kerentanan sosial-ekonomi.

Persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG adalah belum optimalnya basis data sasaran penerima manfaat. Program ini cenderung diterapkan secara merata tanpa diferensiasi yang jelas antara wilayah dengan tingkat kerawanan gizi tinggi dan wilayah yang secara ekonomi relatif mampu. Padahal, pendekatan berbasis desil kemiskinan, tingkat stunting, prevalensi gizi buruk, dan indeks pembangunan manusia seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas penerima manfaat.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan distribusi. Anak-anak yang berasal dari keluarga mampu memperoleh manfaat yang sama dengan anak-anak dari keluarga miskin ekstrem yang justru menghadapi risiko kekurangan gizi lebih tinggi. Akibatnya, efektivitas penggunaan anggaran negara menjadi berkurang dan tujuan utama pengentasan masalah gizi tidak tercapai secara optimal.

Berbagai kajian dan kritik publik juga menyoroti lemahnya tata kelola MBG, mulai dari aspek regulasi, pengawasan, transparansi pengadaan, hingga akuntabilitas pelaksanaannya. Beberapa lembaga bahkan menilai bahwa lemahnya tata kelola membuka ruang bagi praktik patronase politik, konflik kepentingan, serta potensi penyimpangan anggaran.

Dalam konteks ini, negara harus memastikan bahwa MBG tidak berubah menjadi sekadar proyek pengeluaran anggaran atau sarana distribusi keuntungan kepada kelompok tertentu. Program yang bertujuan mulia tidak boleh dijadikan instrumen politik ataupun mekanisme pembagian proyek kepada jaringan pendukung kekuasaan. Jika hal tersebut terjadi, maka esensi keadilan sosial yang menjadi dasar kebijakan publik akan tereduksi.

Pembelajaran dapat diambil dari tata kelola penyelenggaraan katering haji Indonesia. Selama bertahun-tahun, sistem penyediaan konsumsi jamaah haji dikembangkan melalui mekanisme seleksi yang jelas, standar mutu yang ketat, pengawasan berlapis, serta evaluasi berkala terhadap penyedia layanan. Model seperti ini menunjukkan bahwa program berskala besar dapat dijalankan secara profesional apabila didukung oleh tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola MBG perlu diarahkan pada beberapa langkah strategis, seperti: Penyusunan basis data penerima manfaat berbasis desil kemiskinan dan prevalensi stunting, prioritas distribusi kepada daerah dengan tingkat kerawanan gizi tertinggi, transparansi penuh dalam proses pengadaan dan penunjukan mitra pelaksana, penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu juga perlu pelibatan pemerintah daerah, sekolah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam pengawasan program, serta publikasi berkala capaian program agar dapat diaudit oleh masyarakat.

Pada akhirnya, keadilan distributif menuntut agar setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling membutuhkan. Program MBG akan menjadi instrumen pembangunan manusia yang efektif apabila dijalankan berdasarkan prinsip tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat kelola, bukan sekadar pemerataan administratif atau kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, MBG dapat benar-benar menjadi investasi sosial untuk masa depan Indonesia dan bukan sekadar proyek populis yang membebani keuangan negara.

*Tuanku Warul Waliddin adalah  Ketua Yayasan Sultan Alaidin Mansyursyah

Leave a Comment