CALANG | SAH — Ikatan Pelajar Mahasiswa Lamno (Ipemal) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengungkapkan dan dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Ipemal mendesak agar penegakan hukum dilakukan hingga ke akar permasalahan, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Ipemal, Musawir, Sabtu, 9 Agustus 2025. Musawir mengapresiasi langkah Kejati Aceh yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, penanganannya harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Musawir.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PSR yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) pada tahun anggaran 2019–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah: S wiraswasta, Ketua KPSM, sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029 (ditetapkan 15 Juli 2025). TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017–2020, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Januari 2023–2024 (ditetapkan 30 Juli 2025), serta TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Maret 2021–2023, sekaligus Sekda Aceh Jaya (ditetapkan 30 Juli 2025).
Baca Juga: Ikafensy Bisa Jadi Trendsetter Bagi IKA di USJ Irmawan Terpilih Jadi Ketua
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pengajuan proposal dana PSR oleh KPSM pada 2019–2021 untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektar. Setelah diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,42 miliar melalui rekening ESCROW.
Namun, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, lahan tersebut bukan milik pekebun, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Lahan itu berupa hutan dan semak, bukan kebun sawit rakyat. Akibatnya, program PSR gagal terealisasi dan negara mengalami kerugian sebesar Rp38,42 miliar.
Musawir menegaskan, kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. “Program PSR seharusnya menjadi solusi bagi petani sawit, bukan ajang memperkaya diri bagi oknum tertentu. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar ada putusan yang benar-benar memberi efek jera,” pungkasnya.[]



