Redaksi SAH

Lembaga Keistimewaan Perlu Duduk Satu Atap Untuk Pengembangan Adat Aceh

Abdul Hadi Zakaria, Featured, Majelis Adat Aceh. Lembaga Keistimewaan Aceh, Pemangku Adat

LHOKSEUMAWE | SAH – Kewenangan Majelis Adat Aceh (MAA) dan lembaga adat lainnya di Aceh perlu diperluas dengan berbagai terobosan. Lembaga-lembaga keistimewaan Aceh perlu duduk satu atap untuk memikirkan pelestarian, pengembangan dan pemajuan adat Aceh.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Ketua Pemangku Adat MAA Provinsi Aceh Abdul Hadi Zakaria dengan pengurus MAA Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam kunjungan asistensi peningkatan kapasitas pengurus MAA kabupaten/kota tersebut ikut hadir anggota bidang pendidikan penelitian dan pengembangan adat MAA Provinsi Aceh Iskandar, serta staf Sekretariat MAA Provinsi Aceh Yuliansyah.

Kehadiran tim MAA Provinsi Aceh ini disambut oleh Ketua MAA Kabupaten Aceh Utara T. Idris Thaib, Wakil Ketua I Muhammad Idris, Wakil Ketua II Tgk Ismail, Kepala  Bidang Pengkajian Saifuddin Dhuhri, serta Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Utara Rahmadi.

Ketua MAA Kabupaten Aceh Utara T. Idris Thaib berharap ada program-program dari MAA Provinsi yang bisa diteruskan ke MAA kabupaten/kota, karena anggaran di kabupaten/kota untuk lembaga adat sangat terbatas, terutama untuk penguatan fungsi lembaga adat.

“Lembaga adat baik di provinsi maupun daerah belum berjalan seperti yang diharapkan, perlu penguatan fungsi dan peran MAA. Tupoksi hanya lebih kepada pembinaan, perlu ada terobosan untuk memperluas kewenangan MAA,” jelasnya.

Idris Thaib menambahkan, realita selama ini malah ada program-progam yang sejatinya itu ranah lembaga adat, tapi malah diletakkan dan dikerjaan oleh lembaga atau instansi lain. Ia mencontohkan seperti peradilan adat yang menjadi kewenangan lembaga adat tapi dilaksanakan oleh lembaga lain.

Terkait dengan peradilan adat, kata Idris Thaib, MAA Kabupaten Aceh Utara sudah menginisiasi qanun peradilan adat, yang diharapkan bisa dipakai dalam menyelesaikan beragai persoalan di gampong. Draf qanun peradilan adat tersebut sudah selesai dan sudah dilaksanakan di gampong-gampong dalam 9 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.

“Dana untuk lembaga adat juga perlu ditingkatkan. Realita sekarang anggaran utuk adat malah ditempatkan di dinas atau lembaga lain. Kita berharap dana Otsus untuk adat harus benar-benar dipakai untuk lembaga adat. MAA jangan dipandang sebelah mata. Aceh maju dengan adat, kalau tidak ada adat itu bukan Aceh namanya,” tegasnya.

Sementra itu Wakil Ketua I MAA Kabupaten Aceh Utara Muhammad Idris menjelaskan, kegiatan adat selama hanya bisa dilaksanakan secara terbatas, berharap kepada pemerintah agar nomenklaturnya diubah sehingga kegiatan pengembangan adat tidak dibatasi.

“Kepedulian pemerintah terhadap MAA dan lembaga adat lainnya di Aceh masih sangat kurang, perlu ditingkatkan. Ini harus jadi perhatian bersama,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua II MAA Kabupaten Aceh Utara Tgk Ismail menyarakan agar lembaga-lembaga keistimewaan di Aceh perlu duduk bersama satu atap untuk memikirkan pengembangan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Begitu juga dengan Kepala  Bidang Pengkajian MAA Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin Dhuhri. Ia menilai Identitas keacehan melalui ornament perlu ditunjukkan pada pembangunan gedung-gedung pemerintah, tugu, gerbang, serta pada objek-objek lainnya.

“Aceh Utara kaya dengan ornamen-ornamen khas peninggalam masa lalu,  mulai dari ornamen plak-plieng yang masih ada pengaruh setengah hindu dan setengah Islam, serta ornamen-ornamen yang sudah dipengaruhi oleh pengaruh negara luar yang dalam naskah-naskah lama Aceh disebut sebagai negeri di atas angin. Sekarang banyak ornament kita yang sudah diambil oleh pihak luar, yang sudah dimodifikasi dan kemudian dipatenkan, sehingga ketika kita sebagai pemilik asli ornamen itu tidak bisa lagi mengurus patennya. Begitulah realitanya, orang luar tertarik dan meneliti ornamen kita, hingga diklaim punya mereka, sementara kita sendiri abai terhadapnya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pemangku Adat MAA Provinsi Aceh Abdul Hadi Zakari menjelaskan, peran besar dalam pemajuan adat ada di MAA kabupaten/kota, karena MAA kabupaten/kota yang punya wilayah dan masyarakatnya. Karena itu MAA kabupaten/kota harus kompak, baik sesama pengurus di daerah sendiri maupun dengan daerah kabupaten/kota lain.

“Pada November 2025 nanti akan ada rapat kerja (Raker) MAA di Banda Aceh, MAA kabupaten/kota diundang untuk itu. Apa yang sudah dibicarakan tadi, itu nanti bisa dipertegas dan disampaikan dalam Raker,” jelasnya.

Abdul Hadi menambahkan, realita yang terjadi selama ini, akibat dinamika di MAA Provinsi telah menyebabkan kerja-kerja produktif untuk pelestarian, pengembangan dan pemajuan adat Aceh agak tersendat. Tapi dengan telah terbentuknya kepengurusan yang baru, diharapkan akan lebih maksimal, karena secara regulasi Aceh adalah daerah istimewa yang juga daerah otonomi khusus.

“Kita punya undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh, ada juga undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan dua regulasi ini saja, seharusnya dalam pengembangan adat kita lebih maju dari Bali dan Sumatera Barat, tapi realitanya lain,” ujarnya.

Selain itu kata Abdul Hadi, karena usaha-usaha dan kerja-kerja untuk pelestarian, pengembangan dan pemajuan adat Aceh membutuhkan biaya, maka pengurus MAA harus bisa dekat dengan pemerintah untuk melobi peningkatan anggaran kelembagaan.

“Saya menyebutnya, pimpinan lembaga adat itu harus berpucuk ke atas dan mengakar ke bawah. Ke atas dia dekat dengan kekuasaan sehingga mudah melakukan lobi-lobi, ke bawah dia paham dan diterima oleh masyarakat adat,” pungkasnya.[]

Leave a Comment