BANDA ACEH | SAH – Dewan Pengurus Wilayah Masyarakat Adat dan Nusantara (DPW MATRA) Aceh mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) yang berhasil mengembalikan empat pulah masuk menjadi wilayah Aceh setelah sebelumnya dialihkan ke Sumatera Utara.
Apresiasi disampaikan Ketua DPW MATRA Aceh Tuanku Warul Waliddin bersama Sekjen Sayed Muslem Albahsin dan Bendahara Teuku Asril menanggapi keputusan Pemerintah Pusat yang disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Sebagai Masyarakat Aceh umumnya kami merasa bangga dan puas atas perjuangan Mualem. Serta Upaya tidak henti hentinya dari semua elemen masyarakat dan Mahasiswa yang sudah bersuara untuk meyakinkan pemerintah pusat,” ujar Tuanku Warul Waliddin.
Tuanku Warul menilai keputusan tersebut merupakan preseden baik buat semua seluruh masyarakat Aceh yang harus disambut dengan syukur. Ia berharap dengan keputusan ini menjadi pelajaran berharga pula bagi kita semua terutama pemerintah Aceh untuk betul-betul tertib dalam segala administrasi, terutama yang mencakup pengakuan aset, sehingga hal sepeti ini tidak terulang kembali keesokan hari.
Baca Juga: Polemik 4 Pulau Ditinjau dari Sisi Akuntansi Tata Kelola Pemerintahan
Tuanku Warul juga menyarankan kepada Pemerintah Aceh setelah selesai perkara ini dan sudah ada keputusan yang sah dari Pemerintah Pusat agar segera memikirkan terobosan terkait pengelolaan pulau in agar mampu memberi manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar, dan kemajuan Aceh tentunya.
Terlepas isu ada sumber Migas dan sebagainya, Tuanku Warul berharap ke depan siapapun investor yang melirik pulau ini harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan diberikan kenyamanan agar menjadi aset bernilai dan tentunya dalam tata kelola yang good and clean governance demi kemajuan Aceh di masa depan.
Sebagaimana diketahui dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas, membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Merujuk pada ditemukannya surat keputusan Mendagri No.111 Tahun 1992 Tentang Penegasan Batas wilayah antara Propinsi Daerah Tinhgkat I Sumatera Utara dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992 poin penting dalam kesepakatan pada saat 1992 tersebut mempedomani peta TOP TNI Angkatan Darat Tahun 1978, dimana ke 4 Pulau tersebut masuk ke dalam Kecamatan Singkil, pada saat itu Singkil belum menjadi Kabupaten, karena masih di bawah Kabupaten Aceh Selatan. Bukan di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dengan demikian keadaan menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada alas an untuk Sumatera Utara mengelola apalagi mengeklaim bahwa 4 pulau yang dimaksud masuk kedalam wilayah Sumut.[]



