BANDA ACEH | SAH – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh akan memperketat pengawasan orang asing, terkait dengan isu adanya keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal di Aceh.
Hal itu mengemuka dalam rapat tim Pengawas Orang Asing (Pora) Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham, Selasa, 5 Maret 2024 di Banda Aceh. Dalam rapat tersebut Kepala Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Said Ismail mengungkapkan, rapat tersebut membahas upaya peningkatan pengawasan terhadap orang asing.
“Tujuannya adalah terwujudnya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antar para pemangku kebijakan dalam rangka pengawasan orang asing di Aceh. Ini juga wadah tukar menukar informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh dapat terdeteksi sedini mungkin, memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal,” ungkapnya.
Pada acara yang sama Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Sri Yusfini Yusuf mengjelaskan, sesuai Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
“Pengawasan terhadap warga negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” paparnya.
Sri menambahkan, di satu sisi kehadiran orang asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
“Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Provinsi Aceh terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing,” jelasnya.
Untuk itu katanya, kehadiran Tim Pora di Provinsi Aceh sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di merupakan hal penting.
“Saya harap melalui rapat ini dapat terwujud berkoordinasi, kolaborasi dan sinergitas atas pengawasan orang asing serta mendapatkan bahan masukan yang berharga untuk menciptakan pola dan mekanisme pengawasan orang asing yang efektif, sinergis dan profesional,” pungkasnya.[]



