Redaksi SAH

Pentingnya Regulasi Pemilu yang Jelas Untuk Proses Demokrasi Lebih Adil

Bawaslu Banda Aceh, Featured, KIP Banda Aceh, Panwaslih Banda Aceh, Regulasi Pemilu

BANDA ACEH | SAH — Regulasi pemilu yang jelas sangat penting untuk proses demokrasi yang lebih adil dan partisipasi masyarakat. Perbedaan mencolok antara sedikitnya calon kepala daerah dengan banyaknya calon legislatif berpotensi membingungkan pemilih jika tanpa edukasi memadai.

Hal itu diampaikan ketua Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali dalam Focus Group Discussion (FGD) “Refleksi Pemilu dan Pilkada 2024 di Banda Aceh” Selasa, 27 Mei 2025 di D’Kupi Aceh, Banda Aceh.

Yusri mengingatkan bahwa hak memilih datang dengan tanggung jawab. Ia mencontohkan Australia yang menerapkan sanksi bagi warga yang golput, menunjukkan bahwa aturan yang terlalu longgar bisa mengurangi kesadaran. Ia berpendapat, menggabungkan pemilu legislatif dan eksekutif bisa meningkatkan partisipasi, meski tantangannya adalah memastikan pemilih benar-benar paham pilihannya.

Hal yang sama juga disampaikan Ely Safrida dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Banda Aceh yang menyoroti kebingungan masyarakat terkait dua lembaga pengawas pemilu di Aceh, yaitu Panwaslih dan Bawaslu, yang fungsinya dianggap tumpang tindih. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu mengawasi pemilu secara nasional, namun di Aceh, Panwaslih memegang kendali karena kekhususan daerah.

Safrida menjelaskan alur pelaporan kecurangan, yang harus diajukan ke Bawaslu lalu diteruskan ke polisi jika ada unsur pidana. Namun, ada batasan waktu pelaporan yang ketat (maksimal tujuh hari) dan syarat saksi (minimal dua orang) yang sering jadi kendala.

Isu politik uang, terutama saat pilkada sebelumnya, juga menjadi perhatian Bawaslu. Praktik ini dinilai merusak demokrasi. Safrida berharap diskusi ini jadi refleksi dan mendorong lahirnya qanun yang lebih tegas untuk menindak pelanggaran politik. Ia juga mengusulkan perpanjangan waktu kampanye dan hari pemilihan agar ada ruang evaluasi dan pendidikan politik yang lebih matang.

Sementara itu Cut Intan Afifah dari Partai Golkar Kota Banda Aceh menyoroti tingginya praktik politik uang dalam pemilu dan perlunya prioritas terhadap kader perempuan di internal partai. Ia juga menekankan bahwa penentuan nomor urut caleg di Golkar berdasarkan rekomendasi pimpinan dan harus disertai alasan yang jelas.

Ia juga menyampaikan aspirasi dan keresahan perempuan yang masih kurang terakomodasi dalam politik. Intan berharap ke depan lebih banyak perempuan diundang dalam diskusi serupa dan menegaskan nomor urut bukan faktor utama kemenangan.

Pada acara yang sama, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Banda Aceh dibandingkan Pileg. Ini terjadi karena saat Pilkada, tim sukses kerap memakai “money politik” dengan dukungan modal besar, yang sulit dibuktikan karena regulasi masih longgar. Ia menekankan pentingnya regulasi khusus soal hoaks agar masyarakat lebih peka.

Daniel mengajak perempuan lebih aktif di Pilkada, meski ada kendala seperti dana kampanye. Ia juga usul pembiayaan saksi pemilu oleh negara biar enggak membebani calon dan mengurangi konflik. Terakhir, Daniel menyarankan regulasi pemilu gabungkan sistem terbuka dan tertutup demi keadilan suara partai dan individu.[]

Leave a Comment