Pramuka Kwarda Aceh Dinilai Labrak Sejumlah Aturan Terkait Penundaan Musda
BANDA ACEH | SAH – Penundaan Musyawarah Daerah (Musda) X dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena melabrak sejumlah aturan, bahkan melanggar undang-undang dan AD/ART Gerakan Pramuka itu sendiri. Hal tersebut diungapkan pengacara senior Aceh, Yahya Alinsa menanggapi polemik penundaan Musda X Pramuka Aceh yang santer diberitakan di beberapa media. Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ...



