Oleh: Tuanku Warul Waliddin, SE, Ak.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pendanaan pembangunan yang siginifikan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh. Tambahan transfer Dana Otsus diberikan seiring diberlakukannya UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Transfer dana dari Pemerintah Pusat ini akan berlangsung selama 20 tahun sejak UU tersebut diberlakukan pada tahun 2008, dengan besaran 2 persen dari DAU Nasional untuk 15 tahun pertama, dan 1 persen untuk lima tahun terakhir. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Qanun No. 2/2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mendapat alokasi sebesar 40 persen, sedangkan pemerintah kabupaten/kota sebesar 60 persen dalam bentuk pagu yang disusun oleh Pemerintah Provinsi.
Dana Otsus ditujukan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan yang strategis dan mempunyai daya dorong yang kuat dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana Otsus sebagaimana telah dimandatkan dalam undang-undang dan qanun untuk membiayai 7 sektor pembangunan, yaitu; infrastruktur, ekonomi, kemiskinan, pendidikan, sosial dan kesehatan, termasuk pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pembiayaan pembangunan yang tepat pada keseluruhan sektor ini diharapkan dapat menjadi daya dorong yang kuat bagi Aceh untuk memacu pembangunan.
Aceh memiliki kesempatan yang besar dalam mengejar ketertinggalan pembangunan melalui Dana Otsus. Sejak tahun 2008 hingga 2024, Aceh telah menerima Dana Otsus sebesar Rp 105,7 triliun dan telah menjadi sumber penerimaan utama bagi pembangunan Aceh, dengan rata-rata peningkatan penerimaan sebesar 11 persen pertahunnya.
Seperti diketahui, dana Otsus untuk Aceh dan Papua bersumber dari dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi. Sehingga dapat dipahami bahwa keberlanjutan eksplorasi hasil migas di Aceh tidak pernah ditentukan batas waktu.
Selama Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Republik Indonesia maka selama itu pula eksploitasi kekayaan Migas Aceh akan terus berlangsung. Sehingga peran para pemangku kepentingan di Aceh untuk memperjuangkan dana Otsus harus abadi sangatlah beralasan dan sangat urgen untuk diperjuangkan. Hasil alam Aceh Abadi dieksplorsai tanpa ada batasan waktu namun bagi hasil migas Aceh dibatasi waktunya, dan jelas ini adalah ketidakadilan.
Dana Otsus Aceh merupakan bentuk komitmen negara dalam merespons sejarah panjang konflik serta kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak diberlakukan melalui UU No. 18 Tahun 2001 dan kemudian ditegaskan kembali dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Dana Otsus menjadi instrumen utama dalam percepatan pembangunan, pengurangan ketimpangan, serta pemulihan kepercayaan masyarakat.
Namun, seiring mendekatnya batas waktu transfer dana Otsus dari Pemerintah Pusat, urgensi menjadikan dana Otsus sebagai dana abadi di bawah tata kelola yang handal menjadi sebuah keniscayaan.
Mengapa Otsus Harus Abadi?
Keberlanjutan Pembangunan: Dana Otsus bersifat sementara. Dalam jangka panjang, tanpa skema keberlanjutan, banyak program strategis pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, terancam stagnan.
Perlindungan Masa Depan Generasi Aceh: Dana abadi berperan sebagai instrumen pengaman fiskal, yang bisa dimanfaatkan untuk generasi masa depan, terutama ketika APBA menghadapi tekanan fiskal atau penurunan pendapatan daerah.
Menjawab Ketimpangan Historis: Dana Otsus adalah bentuk “kompensasi historis.” Maka, nilai moral dan politiknya harus dikelola dalam skema jangka panjang, bukan hanya konsumtif jangka pendek.
Perlunya Tata Kelola yang Handal
Dana Otsus yang abadi tanpa tata kelola yang baik berpotensi menjadi beban baru. Oleh karena itu, diperlukan:
Desain Kelembagaan yang Transparan: Badan Pengelola Dana Otsus harus independen, profesional, dan akuntabel, serta diawasi lintas pihak baik Lembaga negara setingkat BPK dan BPKP dan juga termasuk masyarakat sipil.
Instrumen Investasi yang Aman dan Produktif: Dana tidak boleh dikelola secara konservatif berlebihan atau spekulatif, namun dengan portofolio investasi yang seimbang, berorientasi hasil jangka panjang.
Audit dan Keterbukaan Informasi: Pengelolaan dana harus diaudit secara berkala oleh BPK dan laporan keuangannya terbuka untuk publik.
Belajar dari Pengalaman Global
Norwegian Oil Fund (Norwegia): Dana hasil minyak dikelola untuk kesejahteraan jangka panjang rakyat Norwegia. Prinsipnya: Save for the future, spend only the returns.
Dana kekayaan negara Norwegia yang dikenal sebagai Government Pension Fund Global (GPFG) merupakan contoh paling sukses dalam pengelolaan dana abadi berbasis hasil sumber daya alam, khususnya minyak dan gas.
Didirikan pada tahun 1990, GPFG bertujuan untuk mengelola surplus pendapatan dari sektor migas agar tetap memberi manfaat bagi generasi masa kini dan mendatang. Dana ini dikelola secara profesional oleh Norges Bank Investment Management, dengan prinsip utama, Save for the future, spend only the returns, simpan untuk masa depan, gunakan hanya hasil investasinya.
Ciri khas dan kunci keberhasilan: Hanya menggunakan hasil investasi (return), bukan pokok dana; Transparan dan diawasi ketat oleh parlemen serta masyarakat sipil; Investasi global, diversifikasi tinggi, dan berbasis etika; Tidak dipakai untuk belanja jangka pendek atau proyek politis.
Relevansi untuk Aceh
Model ini memberi pelajaran penting bagi Aceh: bahwa hasil sumber daya alam (seperti Dana Otsus) harus dikelola secara berkelanjutan, profesional, dan tidak dikuras habis dalam satu generasi. Dana Otsus Aceh dapat diarahkan menjadi semacam Aceh Sustainable Fund, dengan sistem yang mengutamakan intergenerational equity (keadilan lintas generasi).
Melalui dana Otsus abadi akan ada banyak peluang bagi pembangunan Aceh, katakanlah untuk pendidikan dan riset Islam. Aceh dapat memperkuat peranannya sebagai pusat keilmuan dan peradaban Islam Asia Tenggara melalui dana abadi untuk beasiswa, riset, dan penguatan pendidikan di era transformasi digital.
Dana abadi dapat mendorong Industrialisasi Masyarakat terutama UMKM, koperasi syariah, pertanian organik, dan sektor ekonomi halal lainnya yang sesuai dengan karakteristik Aceh, sehingga terwujudnya kemandirian ekonomi berbasis lokal.
Dana abadi juga dapat disisihkan untuk penguatan kapasitas tanggap bencana dan lingkungan yang sangat relevan untuk Aceh yang rawan bencana. Lebih dari itu menjadikan dana Otsus sebagai dana abadi bukan semata-mata soal keuangan, tetapi menyangkut keberlanjutan keadilan dan martabat bagi rakyat Aceh.
Namun hal ini hanya akan berarti jika dikelola di bawah tata kelola yang handal, transparan, dan akuntabel. Saatnya kita beranjak dari sekadar menghamburkan dana tanpa skala prioritas yang tepat ke arah melestarikannya untuk generasi yang akan datang.[]
Tuanku Warul Waliddin, SE, Ak adalah mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Sektor Publik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.



