SUKA MAKMUE | SAH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya menerima dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya senilai Rp34.206.000.000.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Nagan Raya dengan KIP setempat dilakukan di Aula Sekretariat Dartah Kabupaten (Setdakab) Nagan Raya, Senin, 20 November 2023.
Jumlah dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengalokasikan 40% di Tahun Anggaran 2023 dan 60% di Tahun anggaran 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Arif Budiman, S.Pd, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, S.Sos., M.Si yang telah menyediakan kebutuhan anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
“Kami telah beberapa kali melakukan rasionalisasi kebutuhan anggaran Pilkada Nagan Raya Tahun 2024 menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, terakhir menjadi 34,2 Miliar,” jelasnya.
Sementara itu Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam sambutannya mengatakan penandatanganan NPHD itu merupakan bukti dukungan Pemkab Nagan Raya terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2024. “Tanggung jawab pelaksanaan Pemilu bukan hanya kewajiban KIP Nagan Raya saja melainkan tanggung jawab kita bersama, dan tugas utama Pj Bupati adalah menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” tegasnya.[]



