BANDA ACEH | SAH — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 9.260.000 batang rokok ilegal perairan Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan, dari penindakan tersebut Bea Cukai mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Sebanyak 9.260.000 batang dalam 926 karton, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp19.029.300.000 berhasil digagalkan Bea Cukai,” ungkapnya, Selasa, 12 Desember 2023.
Adapun penindakan tersebut ini berawal dari adanya informasi dugaan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan. Atas informasi tersebut, kata Leni, pada Kamis, 07 Desember2023, Kanwil DJBC Aceh bersama tim gabungan melakukan penindakan berupa pengejaran, terhadap Kapal KM Pathalong di perairan 55 Mil Utara Lhokseumawe.
Selain itu juga terdapat barang bukti 1 buah kapal dengan bendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya. Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,6 miliyar lebih. Leni mengatakan, Bea Cukai terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.[]



