Bea Cukai Banda Aceh Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
BANDA ACEH | SAH — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 – 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana menjelaskan kerugian negara ...







