Redaksi SAH

Dua Nelayan Aceh Didakwa Langgar Akta Imigrasi Malaysia

Featured, Imigrasi Malaysia, Konjen RI Penang, Nelayan Aceh

BANDA ACEH | SAH — Dua nelayan Aceh asal Kabupaten Aceh Utara yang hanyut dan diselamatkan personel polis marin Malaysia didakwa terkait pelanggaran akta keimigrasian Malaysia atau tidak memiliki dokumen.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si. Selasa, 13 Feruari 2024 mengungkapkan, dua nelayan asal Kabupaten Aceh Utara diselamatkan oleh personel polis marin Malaysia saat hanyut dan terbawa arus ke wilayah perairan Kuala Kedah akibat kapal mereka rusak, Minggu (4/2/2024).

Adapun dua nelayan Aceh Utara tersebut masing-masing Asnawi asal Ulee Rubek dan Zuhdi dari Krueng Geukuh. Berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang melalui KKP bahwa pada 12 Februari 2024, Konjen RI Penang sudah menemui pejabat kepolisian Kuala Kedah sekaligus melakukan akses kekonsuleran terhadap kedua nelayan.

“Kedua nelayan tersebut saat ini dalam kondisi baik, dan untuk kasus keduanya tidak diajukan ke penuntut umum kejaksaan Kedah. Tetapi dilimpahkan kepada kantor Imigrasi Kuala Kedah,” ujarnya.

Konjen RI Penang sudah menemui pihak Imigrasi Kuala Kedah untuk melakukan pendekatan agar kedua nelayan tersebut dapat dibebaskan dan tidak didakwa dengan pelanggaran dokumen keimigrasian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa kapal mereka benar mengalami kerusakan mesin sehingga terbawa jauh sampai ke perairan Kuala Kedah. Selain itu tidak ditemukan hasil tangkapan apapun pada kapal tersebut. Maka, advokasi masih terus kita lakukan,” jelas Aliman.[]

Leave a Comment