Redaksi SAH

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh, Featured, Rokok Ilegal

BANDA ACEH | SAH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal, Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi menjelaskan, pemusnahan simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Aceh, dengan kelanjutan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Rokok tersebut disita dari operasi di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024, hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.

Baca Juga: PLN Aceh Intensifkan Persiapan Dukung Pelaksanaan PON

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.065.800.000,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,00. Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.

“Bea Cukai Aceh komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dari barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tegas Safuadi.[]

Leave a Comment