Redaksi SAH

OJK Sanksi Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya, Berdikari Insurance, Featured, Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA | SAH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 September 2024 mengungkapkan, pengenaan sanksi tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

PT Asuansi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Setelah dikenakannya sanksi ini, maka kedua perusahaan asuransi tersebut dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

“Selanjutnya, OJK meminta PT Asuansi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/​pemegang polis,” jelasnya.[]

Leave a Comment